Berita

Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni
Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni — Kronologi Hoaks: Cuplika...

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup berbagai komponen aparatur negara.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.


Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).

Khusus ASN daerah yang sumber anggarannya berasal dari APBD, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.


Poin Penting yang Perlu Diingat ASN dan PPPK

  1. Tidak ada pemangkasan! Isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.

  2. Tetap Cair Juni 2026: Pencairan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026.

  3. Penerima luas: Bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

  4. Aturan Proporsional untuk PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

  5. Waspada Penipuan: Pemerintah memastikan penyaluran gaji ke-13 tidak dipungut biaya apapun. Jangan pernah memberikan data pribadi, PIN, atau OTP kepada pihak yang mengaku petugas.

Dengan adanya klarifikasi tegas dari pemerintah ini, diharapkan seluruh aparatur negara dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tanpa khawatir akan adanya pemotongan atau pengurangan nilai.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait