Bungko News – Jakarta – Memasuki tahun 2026, pekerja di seluruh Indonesia mendapat kabar baik.
Pemerintah bersama gubernur se-Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang lebih dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026 dengan kenaikan rata-rata sekitar 5 persen.
Penetapan UMP 2026 dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, UMP 2026 tertinggi tetap dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta per bulan, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat dengan besaran Rp2,31 juta per bulan.
Provinsi dengan kenaikan tertinggi adalah Kalimantan Selatan yang melonjak hingga 12,29 persen dari tahun sebelumnya.
Landasan Hukum Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, formula perhitungan kenaikan upah minimum mengikuti rumus:
UM(t+1) = UM(t) + ((Inflasi + (PE x α)) x UM(t))
Keterangan:
-
UM(t) = UMP tahun berjalan
-
UM(t+1) = UMP tahun berikutnya
-
PE = Pertumbuhan Ekonomi
-
α (alfa) = indeks dengan rentang 0,5 – 0,9 yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
UMP 2026 Tertinggi: DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Untuk kesekian kalinya, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia pada tahun 2026.