Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.
Nilai alfa yang disepakati untuk DKI Jakarta adalah 0,75—angka yang dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Pramono menegaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta ini berada di atas laju inflasi Ibu Kota. "Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, sehingga kenaikannya mencapai 6,17 persen," ujar Pramono usai rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta.
Selain UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mempertebal berbagai skema subsidi transportasi dan pangan untuk menjaga daya beli pekerja di ibu kota.
UMP 2026 Terendah: Jawa Barat Paling Rendah
Meskipun menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terbesar di Indonesia, Jawa Barat justru menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP terendah tahun 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen untuk tingkat provinsi, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 0,9 persen.
Dalam publikasi lain, disebutkan bahwa kenaikan UMP Jabar 2026 mencapai 5,77 persen dari tahun sebelumnya Rp2.191.238.
Perbedaan persentase ini kemungkinan disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan antara kenaikan nominal murni dan kenaikan berdasarkan formula resmi.
Dedi Mulyadi mengaku mengambil jalan tengah dalam penetapan UMP ini, mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, sekaligus memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha. "Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa, tapi pemerintah kan berada di tengah," jelasnya.