Jakarta – Memasuki tahun 2026, pekerja di seluruh Indonesia mendapat kabar baik.
Pemerintah bersama gubernur se-Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang lebih dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026 dengan kenaikan rata-rata sekitar 5 persen.
Penetapan UMP 2026 dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, UMP 2026 tertinggi tetap dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta per bulan, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat dengan besaran Rp2,31 juta per bulan.
Provinsi dengan kenaikan tertinggi adalah Kalimantan Selatan yang melonjak hingga 12,29 persen dari tahun sebelumnya.
Landasan Hukum Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP tahun 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, formula perhitungan kenaikan upah minimum mengikuti rumus:
UM(t+1) = UM(t) + ((Inflasi + (PE x α)) x UM(t))
Keterangan:
-
UM(t) = UMP tahun berjalan
-
UM(t+1) = UMP tahun berikutnya
-
PE = Pertumbuhan Ekonomi
-
α (alfa) = indeks dengan rentang 0,5 – 0,9 yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
UMP 2026 Tertinggi: DKI Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Untuk kesekian kalinya, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia pada tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.
Nilai alfa yang disepakati untuk DKI Jakarta adalah 0,75—angka yang dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Pramono menegaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta ini berada di atas laju inflasi Ibu Kota. "Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, sehingga kenaikannya mencapai 6,17 persen," ujar Pramono usai rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta.
Selain UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mempertebal berbagai skema subsidi transportasi dan pangan untuk menjaga daya beli pekerja di ibu kota.
UMP 2026 Terendah: Jawa Barat Paling Rendah
Meskipun menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terbesar di Indonesia, Jawa Barat justru menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP terendah tahun 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen untuk tingkat provinsi, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 0,9 persen.
Dalam publikasi lain, disebutkan bahwa kenaikan UMP Jabar 2026 mencapai 5,77 persen dari tahun sebelumnya Rp2.191.238.
Perbedaan persentase ini kemungkinan disebabkan oleh perbedaan metode perhitungan antara kenaikan nominal murni dan kenaikan berdasarkan formula resmi.
Dedi Mulyadi mengaku mengambil jalan tengah dalam penetapan UMP ini, mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, sekaligus memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha. "Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa, tapi pemerintah kan berada di tengah," jelasnya.
Tabel Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP/UMR) 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia beserta persentase kenaikan dari tahun sebelumnya:
Wilayah Sumatera
| Provinsi | UMP 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Aceh | Rp3.932.552 | 6,70% |
| Sumatera Utara | Rp3.228.949 | 7,90% |
| Sumatera Barat | Rp3.182.955 | 6,30% |
| Riau | Rp3.780.495 | 7,74% |
| Kepulauan Riau | Rp3.879.520 | 7,06% |
| Jambi | Rp3.471.497 | 7,33% |
| Bengkulu | Rp2.827.250 | 5,89% |
| Sumatera Selatan | Rp3.942.963 | 7,10% |
| Lampung | Rp3.047.734 | 5,35% |
| Bangka Belitung | Rp4.035.000 | 4,05% |
Sumber: CNN Indonesia
Wilayah Jawa dan Bali
| Provinsi | UMP 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.729.876 | 6,17% |
| Banten | Rp3.100.881 | 6,74% |
| Jawa Barat | Rp2.317.601 | 5,77% |
| Jawa Tengah | Rp2.327.386 | 7,28% |
| DI Yogyakarta | Rp2.417.495 | 6,78% |
| Jawa Timur | Rp2.446.880 | 6,11% |
| Bali | Rp3.207.459 | 7,04% |
Sumber: Kompas.com & CNN Indonesia
Wilayah Kalimantan
| Provinsi | UMP 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Kalimantan Barat | Rp3.054.552 | 6,12% |
| Kalimantan Tengah | Rp3.686.138 | 6,12% |
| Kalimantan Selatan | Rp3.725.000 | 6,54% |
| Kalimantan Timur | Rp3.762.431 | 5,10% |
| Kalimantan Utara | Rp3.775.243 | 5,45% |
Sumber: Kompas.com & CNN Indonesia
Wilayah Sulawesi
| Provinsi | UMP 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Sulawesi Utara | Rp4.002.630 | 6,02% |
| Sulawesi Tengah | Rp3.179.565 | 9,08% |
| Sulawesi Selatan | Rp3.921.088 | 7,21% |
| Sulawesi Tenggara | Rp3.306.496 | 7,58% |
| Sulawesi Barat | Rp3.315.934 | 6,81% |
| Gorontalo | Rp3.405.144 | 5,70% |
Sumber: Kompas.com & CNN Indonesia
Wilayah Maluku dan Papua
| Provinsi | UMP 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|
| Maluku | Rp3.334.490 | 6,14% |
| Maluku Utara | Rp3.552.840 | 3,00% |
| Papua | Rp4.436.283 | 3,51% |
| Papua Selatan | Rp4.508.850 | 5,20% |
| Papua Pegunungan | Rp4.508.714 | Belum tersedia |
| Papua Tengah | Rp4.295.848 | 0,23% |
| Papua Barat | Rp3.841.000 | 6,25% |
| Papua Barat Daya | Rp3.766.000 | 4,21% |
Sumber: Kompas.com & CNN Indonesia
7 Provinsi dengan UMP di Atas Rp4 Juta
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 7 provinsi yang memiliki UMP 2026 di atas Rp4 juta per bulan.
Berikut rinciannya:
-
DKI Jakarta – Rp5.729.876
-
Papua Selatan – Rp4.508.850
-
Papua Pegunungan – Rp4.508.714
-
Papua – Rp4.436.283
-
Papua Tengah – Rp4.295.848
-
Bangka Belitung – Rp4.035.000
-
Sulawesi Utara – Rp4.002.630
Sementara itu, tiga provinsi dengan UMP terendah di Indonesia adalah Jawa Barat (Rp2,31 juta), Jawa Tengah (Rp2,32 juta), dan DI Yogyakarta (Rp2,41 juta).
Persentase Kenaikan Tertinggi dan Terendah
Kenaikan UMP 2026 juga menunjukkan variasi yang cukup signifikan antar provinsi:
✅ Kenaikan Tertinggi
-
Kalimantan Selatan – 12,29% (tertinggi di Indonesia)
-
Sulawesi Tengah – 9,08%
-
Sumatera Utara – 7,90%
⚠️ Kenaikan Terendah
-
Papua Tengah – 0% (tidak mengalami kenaikan)
-
Nusa Tenggara Barat – 2,72%
Variasi ini disebabkan oleh perbedaan kondisi ekonomi daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dasar Hukum yang Mengatur
Penetapan UMP 2026 seluruhnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan PP tersebut, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan tiga variabel utama:
-
Inflasi daerah
-
Pertumbuhan ekonomi daerah
-
Nilai alfa (α) dengan rentang 0,5–0,9
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang alfa tersebut sebagai indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Aturan bagi Pengusaha dan Perusahaan
Pemerintah provinsi juga mewanti-wanti agar para pengusaha tidak menggaji pekerja dan buruh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Pemprov juga melarang pengurangan upah yang diberikan kepada buruh apabila jumlah upah yang dibayarkan sudah lebih tinggi dibanding UMP tahun ini maupun tahun depan.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal dan Proses Penetapan
Penetapan UMP 2026 sempat mengalami sedikit penundaan dari jadwal awal.
Awalnya, pemerintah direncanakan akan mengumumkan formula kenaikan UMP pada 21 November 2025.
Namun, karena adanya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021, penetapan mundur ke Desember 2025.
Pada akhirnya, seluruh gubernur di Indonesia mewajibkan untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Hingga saat itu, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP, sementara dua provinsi (Papua Pegunungan dan beberapa provinsi baru hasil pemekaran) masih dalam proses finalisasi.
UMR vs UMP: Perbedaan Istilah yang Perlu Dipahami
Perlu diketahui bahwa istilah UMR (Upah Minimum Regional) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) pada dasarnya merujuk pada hal yang sama.
Perbedaan istilah ini muncul dari sejarah penggunaan: UMR lebih populer digunakan masyarakat, sementara secara resmi pemerintah menggunakan istilah UMP (tingkat provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk wilayah yang lebih kecil.
Data yang disajikan dalam artikel ini adalah UMP tingkat provinsi, yang menjadi acuan upah minimum bagi pekerja di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Untuk kabupaten/kota dengan kondisi ekonomi khusus, biasanya ditetapkan UMK yang bisa lebih tinggi dari UMP provinsinya.
Penutup dan Imbauan
Kenaikan UMP 2026 di berbagai provinsi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Masyarakat dan pekerja diimbau untuk:
-
Memastikan perusahaan tempat bekerja telah menerapkan UMP 2026 yang berlaku sesuai domisili perusahaan
-
Melaporkan ke Dinas Tenaga kerja setempat jika menemukan pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan UMP
-
Tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya terkait besaran UMP di daerah masing-masing
-
Memantau informasi resmi melalui kanal Dinas Tenaga Kerja provinsi setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan
Disclaimer: Seluruh data UMP 2026 dalam artikel ini merupakan hasil himpunan dari berbagai sumber berita terpercaya dan keputusan gubernur masing-masing daerah yang diumumkan pada Desember 2025. Besaran UMP dapat berbeda untuk wilayah kabupaten/kota tertentu (UMK). Untuk informasi paling akurat sesuai domisili perusahaan, disarankan untuk mengakses dokumen resmi Surat Keputusan Gubernur setempat.