Sulawesi Tengah – 9,08%
Sumatera Utara – 7,90%
⚠️ Kenaikan Terendah
-
Papua Tengah – 0% (tidak mengalami kenaikan)
-
Nusa Tenggara Barat – 2,72%
Variasi ini disebabkan oleh perbedaan kondisi ekonomi daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dasar Hukum yang Mengatur
Penetapan UMP 2026 seluruhnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan PP tersebut, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan tiga variabel utama:
-
Inflasi daerah
-
Pertumbuhan ekonomi daerah
-
Nilai alfa (α) dengan rentang 0,5–0,9
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang alfa tersebut sebagai indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Aturan bagi Pengusaha dan Perusahaan
Pemerintah provinsi juga mewanti-wanti agar para pengusaha tidak menggaji pekerja dan buruh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Pemprov juga melarang pengurangan upah yang diberikan kepada buruh apabila jumlah upah yang dibayarkan sudah lebih tinggi dibanding UMP tahun ini maupun tahun depan.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMP, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal dan Proses Penetapan
Penetapan UMP 2026 sempat mengalami sedikit penundaan dari jadwal awal.
Awalnya, pemerintah direncanakan akan mengumumkan formula kenaikan UMP pada 21 November 2025.
Namun, karena adanya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021, penetapan mundur ke Desember 2025.
Pada akhirnya, seluruh gubernur di Indonesia mewajibkan untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Hingga saat itu, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP, sementara dua provinsi (Papua Pegunungan dan beberapa provinsi baru hasil pemekaran) masih dalam proses finalisasi.