Bungko News – Jakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, kabar gembira mulai terdengar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada awal semester kedua tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pencairan akan berjalan sesuai rencana.
"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima tunjangan, meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Komponen Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri
Bagi ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara), komponen gaji ke-13 yang akan diterima cukup lengkap.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN terdiri atas:
-
Gaji pokok – sesuai pangkat dan golongan terakhir
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10 persen) dan tunjangan anak (2 persen per anak)
-
Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang pengganti beras
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan
-
Tunjangan kinerja (tukin) – bagi instansi pusat, atau tambahan penghasilan bagi instansi daerah sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing
Untuk ASN yang bertugas di instansi daerah dengan anggaran bersumber dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah setempat.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berbeda dengan ASN aktif, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki rincian tersendiri yang disesuaikan dengan struktur penghasilan purna tugas.
Berdasarkan ketentuan resmi, pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
-
Pensiun pokok – besaran dasar pensiun sesuai dengan golongan terakhir saat purna tugas
-
Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri dan tunjangan anak
-
Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang (tunjangan beras)
-
Tambahan penghasilan – tambahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI/Polri.