Bungko News – Jakarta – Memasuki tahun 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan III dan Golongan IV masih menerima gaji pensiun dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiun untuk tahun 2026.
Dengan demikian, besaran gaji pokok pensiunan PNS sepanjang tahun 2026 masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi yang diundangkan pada 26 Januari 2024 ini sebelumnya telah membawa kabar baik bagi para pensiunan, yaitu adanya kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12 persen yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Namun penting untuk diketahui, tidak ada kenaikan gaji pensiun atau pembayaran rapel di tahun 2026. Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya kenaikan dan rapel merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III
Golongan III (Penata) umumnya ditempati oleh pensiunan dengan latar belakang pendidikan sarjana (S1) hingga magister (S2) yang telah menjalani masa kerja panjang. Besaran gaji pensiun pokok untuk golongan ini memiliki rentang sebagai berikut:
| Sub Golongan | Rentang Gaji Pokok Pensiun / Bulan |
|---|---|
| III-a (Penata Muda) | Rp1.748.100 – Rp3.558.800 |
| III-b (Penata Muda Tingkat I) | Rp1.748.100 – Rp3.709.200 |
| III-c (Penata) | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 |
| III-d (Penata Tingkat I) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
Kisaran di atas menunjukkan bahwa gaji pensiun terendah untuk semua golongan disamakan di angka Rp1.748.100 per bulan, sementara batas tertinggi untuk Golongan III mencapai Rp4.029.600.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan IV
Golongan IV (Pembina) merupakan jenjang tertinggi bagi PNS, umumnya diisi oleh pensiunan pejabat struktural maupun fungsional senior yang memegang tanggung jawab besar selama masa tugasnya. Golongan ini memiliki rentang gaji pensiun pokok tertinggi sebagai berikut:
| Sub Golongan | Rentang Gaji Pokok Pensiun / Bulan |
|---|---|
| IV-a (Pembina) | Rp1.748.100 – Rp4.200.000 |
| IV-b (Pembina Tingkat I) | Rp1.748.100 – Rp4.377.800 |
| IV-c (Pembina Utama Muda) | Rp1.748.100 – Rp4.562.900 |
| IV-d (Pembina Utama Madya) | Rp1.748.100 – Rp4.755.900 |
| IV-e (Pembina Utama) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Batas atas gaji pokok pensiun tertinggi pada tahun 2026 adalah Rp4.957.100 per bulan, yang diterima oleh pensiunan Golongan IV-e dengan masa kerja maksimal.
Catatan Penting: Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun. Besaran akhir yang diterima setiap individu dapat berbeda tergantung pada masa kerja terakhir, jabatan, serta kelengkapan berkas pensiun.
Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiun
Selain golongan ruang terakhir, besaran gaji pensiun yang diterima setiap bulan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, antara lain:
-
Masa Kerja – Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, gaji pensiun diberikan sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan ketentuan maksimal 75 persen dan minimal 40 persen. Dengan kata lain, semakin lama seorang PNS mengabdi, semakin besar pula persentase pensiun yang diterima.