Berita

Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan
Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Beda Aktif dan Purnabakti, Cair Bulan Depan — "Nanti kan ada gaji ke-1...

Bungko NewsJakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, kabar gembira mulai terdengar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada awal semester kedua tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan proses pencairan akan berjalan sesuai rencana.

"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima tunjangan, meliputi:


Komponen Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri

Bagi ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara), komponen gaji ke-13 yang akan diterima cukup lengkap.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN terdiri atas:

  1. Gaji pokok – sesuai pangkat dan golongan terakhir

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10 persen) dan tunjangan anak (2 persen per anak)

  3. Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang pengganti beras

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan

  5. Tunjangan kinerja (tukin) – bagi instansi pusat, atau tambahan penghasilan bagi instansi daerah sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing

Untuk ASN yang bertugas di instansi daerah dengan anggaran bersumber dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah setempat.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berbeda dengan ASN aktif, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki rincian tersendiri yang disesuaikan dengan struktur penghasilan purna tugas.

Berdasarkan ketentuan resmi, pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:

  1. Pensiun pokok – besaran dasar pensiun sesuai dengan golongan terakhir saat purna tugas

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri dan tunjangan anak

  3. Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang (tunjangan beras)

  4. Tambahan penghasilan – tambahan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan

Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI/Polri.


Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait