Pelajar SD-SMA – kehadiran di sekolah minimal 85 persen
Lansia & disabilitas – terdaftar dan terverifikasi dalam DTSEN
Syarat Khusus BPNT
BPNT tidak memiliki syarat bersyarat seperti PKH, sehingga cakupan penerimanya lebih luas selama terdaftar dalam DTSEN dan masuk kategori desil 1-5.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos Baru
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos namun merasa memenuhi kriteria, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
-
Klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi
-
Masukkan data diri: Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KK dan KTP
-
Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
-
Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”
-
Ajukan pendaftaran untuk bansos reguler (PKH atau BPNT)
Penting: Pendaftaran PKH dan BPNT sepenuhnya gratis dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria resmi.
Waspadai segala bentuk pungutan liar yang mengatasnamakan pendaftaran bansos.
Perubahan Data Penerima 2026
Pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bansos secara berkala.
Pada triwulan II 2026, sejumlah penerima lama dicoret dari daftar penerima bansos karena berbagai alasan, seperti:
-
Kondisi ekonomi keluarga yang sudah membaik (naik kelas)
-
Penerima meninggal dunia
-
Terdata sebagai ASN, TNI, Polri, atau anggota legislatif
-
Data tidak lagi sesuai hasil verifikasi terbaru
Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai atau baru terkena PHK dapat mengajukan sanggah melalui portal perlinsos.kemensos.go.id.
Pendamping sosial juga wajib segera menyanggah jika menemukan data yang tidak sesuai.
Saluran Penyaluran Bansos
Penyaluran bantuan disesuaikan dengan data penerima yang telah terdaftar:
-
Melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang terhubung dengan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
-
Melalui PT Pos Indonesia untuk daerah yang tidak terjangkau layanan perbankan
Pada 29-30 Mei 2026, penyaluran melalui KKS Bank BSI dan Bank Mandiri telah terpantau berlangsung dengan nominal bervariasi sesuai komponen penerima.
Yang Harus Diperhatikan
-
Selalu gunakan situs resmi dengan domain .go.id. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan layanan bansos.
-
Pengecekan perlu dilakukan secara berkala karena status penerima dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan DTSEN.
-
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos, sehingga penerima harus mengecek secara berkala melalui kanal resmi yang telah disediakan.
-
Pastikan data diri sudah sesuai dan terdaftar di DTSEN. Masyarakat yang tidak terdaftar atau datanya belum valid berpotensi mengalami kendala saat pencairan bansos.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial RI dan sumber terpercaya per 31 Mei 2026. Untuk informasi terkini, selalu kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Disclaimer: Jadwal pencairan dan kebijakan bansos dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi Kemensos.