Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat melalui seleksi tahun 2025, ada kabar yang perlu dicermati terkait hak gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pemberian gaji ke-13 dan THR secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Artinya, tidak semua PPPK Angkatan 2025 akan menerima gaji ke-13 secara penuh seperti rekan-rekan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan.
Rumus Perhitungan Gaji ke-13 bagi PPPK Baru
Bagi Anda yang tergabung dalam PPPK Angkatan 2025 dan masa kerja belum mencapai 12 bulan penuh hingga batas waktu penentuan (biasanya tanggal 1 Juni pada tahun pencairan), pemerintah menerapkan perhitungan proporsional dengan rumus:
Gaji ke-13 = (n / 12) × Penghasilan Bulanan
Keterangan:
-
n = jumlah bulan kerja yang sudah dijalani hingga batas waktu penentuan
-
Penghasilan bulanan = gaji pokok + tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan/umum, serta kinerja)
Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi, PPPK yang mulai bekerja sejak Februari 2025 akan dihitung masa kerja hingga Mei (4 bulan kerja).
Maka gaji ke-13 yang diterima hanya sekitar sepertiga dari nominal penuh (4/12).
Sementara itu, PPPK yang mulai bekerja pada Maret 2025 (atau setelahnya) akan menerima proporsi yang lebih kecil lagi.
Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 atau 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13 untuk tahun tersebut.
Kategori PPPK dengan Hak Gaji ke-13 Tidak Penuh
Berikut adalah kelompok PPPK Angkatan 2025 yang berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional (tidak penuh):
-
PPPK yang diangkat pada Januari–Mei 2025 → Masa kerja kurang dari 12 bulan pada Juni 2025, menerima secara proporsional.
-
PPPK yang diangkat pada Juni–Desember 2025 → Masa kerja sangat singkat pada Juni 2025, berpotensi menerima proporsi minimal atau bahkan tidak menerima jika masa kerja kurang dari satu bulan.
-
PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara → Tidak berhak menerima gaji ke-13 (baik penuh maupun proporsional).
-
PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan pihak lain → Tidak berhak menerima.
-
PPPK yang berstatus ganda (misalnya pensiunan yang juga menjadi PPPK) → Hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar sesuai aturan status ganda.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk PPPK yang akan cair pada Juni berdasarkan golongan dan masa kerja (bersifat estimasi, dapat berbeda sesuai kebijakan instansi masing-masing):
-
Golongan I masa kerja 0 tahun → sekitar Rp1.938.500
-
Golongan II masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.116.900
-
Golongan III masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.206.500
-
Golongan IV masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.299.800
-
Golongan V masa kerja 0 tahun → sekitar Rp2.511.500
-
Golongan VI masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.742.800
-
Golongan VII masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.858.800
-
Golongan VIII masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.979.700
-
Golongan IX masa kerja 0 tahun → sekitar Rp3.203.600
-
Golongan X masa kerja 0 tahun → sekitar Rp3.339.100
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, nominal di atas akan dihitung secara proporsional berdasarkan rumus n/12.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Meskipun diterima secara proporsional, komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PPPK tetap lengkap, meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (dapat juga mencakup tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing)
Dua Hal Penting yang Perlu Dicatat
Pertama, kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan asas keadilan berdasarkan masa kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 secara proporsional adalah bentuk penghargaan yang disesuaikan dengan prinsip keadilan.
Yang sudah bekerja setahun penuh tentu layak menerima penuh, sedangkan yang baru bekerja sebagian tahun menerima secara proporsional.
Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya).
Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga apa yang diterima pegawai tidak terpotong-potong lagi.
Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni setiap tahunnya.
Untuk tahun 2026, pencairan dijadwalkan mulai awal Juni, serentak dengan PNS dan pensiunan. Proses transfer akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima melalui satuan kerja (Satker) instansi masing-masing.
Kesimpulan: Bagi PPPK Angkatan 2025, penting untuk memahami bahwa hak gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja yang telah dijalani.
Semakin lama masa kerja, semakin besar proporsi yang diterima.
Pastikan data kepegawaian Anda mutakhir dan terus pantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.