Berita

Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja

Redaksi Diperbarui 0 5mnt 2hal
Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja
Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja — Rumus Perhitungan Gaji...

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, nominal di atas akan dihitung secara proporsional berdasarkan rumus n/12.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

Meskipun diterima secara proporsional, komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PPPK tetap lengkap, meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (dapat juga mencakup tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing)

Dua Hal Penting yang Perlu Dicatat

Pertama, kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan asas keadilan berdasarkan masa kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 secara proporsional adalah bentuk penghargaan yang disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Yang sudah bekerja setahun penuh tentu layak menerima penuh, sedangkan yang baru bekerja sebagian tahun menerima secara proporsional.

Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya).

Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga apa yang diterima pegawai tidak terpotong-potong lagi.

Jadwal Pencairan

Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni setiap tahunnya.

Untuk tahun 2026, pencairan dijadwalkan mulai awal Juni, serentak dengan PNS dan pensiunan. Proses transfer akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima melalui satuan kerja (Satker) instansi masing-masing.


Kesimpulan: Bagi PPPK Angkatan 2025, penting untuk memahami bahwa hak gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja yang telah dijalani.

Semakin lama masa kerja, semakin besar proporsi yang diterima.

Pastikan data kepegawaian Anda mutakhir dan terus pantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.

Berita Terkait