Di tengah gencarnya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan tenaga honorer, kabar pahit justru datang dari kebijakan fiskal daerah Di tengah tekanan ini, berbagai aliansi PPPK mulai bersuara lantang
Di tengah gencarnya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi penataan tenaga honorer, kabar pahit justru datang dari kebijakan fiskal daerah.
Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masif terjadi di berbagai daerah dikeluhkan para PPPK yang merasa kesejahteraan mereka kian terancam.
Tak sedikit PPPK yang kini hanya bergantung pada gaji pokok, sementara Tunjangan Penghasilan (Tungjangan) mereka dipangkas atau bahkan dihapus demi memenuhi aturan batas belanja pegawai.
🔪 Di Balik Pemotongan TPP: UU HKPD Jadi Biang Kerok
Pemicu utama kebijakan pemotongan TPP ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU ini mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2027, belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi maksimal 30 persen dari total APBD.
Aturan yang sesungguhnya sudah berlaku sejak 2022 ini kini mulai diimplementasikan, sehingga pemda di seluruh Indonesia berlomba menekan anggaran belanja pegawai.
Kondisi ini diperparah oleh penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa pemprov terpaksa memotong TPP ASN sebesar 7,65 persen untuk memberikan TPP kepada PPPK lantaran dana TKD yang turun hingga Rp495 miliar.
Di sisi lain, jumlah PPPK terus bertambah—banyak daerah mengangkat ratusan hingga ribuan PPPK baru—tanpa diimbangi penambahan alokasi anggaran yang memadai.
Akibatnya, tekanan pada APBD kian membengkak, dan pemotongan TPP menjadi pilihan paling mudah.
📉 Realita di Daerah: Potongan TPP Kian Masif
Berbagai kabupaten dan provinsi telah mengambil langkah ekstrem untuk menekan belanja pegawai.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, misalnya, mulai menyiapkan strategi pemotongan TPP setelah data menunjukkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD.
Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Plt Kepala BKPSDM setempat menyebut TPP untuk PPPK dipastikan belum bisa diberikan karena belanja pegawai sudah mencapai batas maksimal 30 persen dari APBD 2026.
Bahkan, tak sedikit daerah yang mengambil opsi lebih pahit.
Sekda Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi sekda se-Indonesia, tercatat sekitar 143 daerah menyatakan tidak sanggup menghadapi kebijakan pemotongan anggaran, dengan sejumlah daerah yang sudah melakukan penghapusan TPP, merumahkan PPPK, atau mengembalikan gaji PPPK seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Tak hanya itu, Gubernur Kepri juga mengakui bahwa banyak daerah lain yang memangkas TPP hingga 25 persen, bahkan ada yang menghapusnya sama sekali.
😡 Ketimpangan Mencolok: TPP Eselon II Rp19 Juta, PPPK Hanya Rp150 Ribu
Yang paling memicu kemarahan publik adalah fakta bahwa pemotongan TPP sering kali tidak merata.
Di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditemukan fakta mencengangkan: TPP Sekretaris Daerah mencapai Rp19.156.791 per bulan, sementara PPPK hanya menerima Rp150 ribu per bulan—selisih hingga 126 kali lipat.
Kebijakan ini dianggap melanggar prinsip equal pay for equal work dan bertentangan dengan konstitusi serta UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Situasi serupa terjadi di Kukar, di mana TPP bagi ASN tetap berjalan dengan besaran bervariasi hingga Rp12 juta untuk pejabat eselon II, sementara PPPK dipastikan tidak mendapatkan TPP sama sekali.
Mirisnya, alasan yang dikemukakan Pemda adalah bahwa belanja pegawai sudah mencapai 30 persen APBD sehingga tidak mungkin menambah komponen belanja baru.
Namun faktanya, TPP untuk ASN tetap berjalan—hanya PPPK yang dikorbankan.
🗣️ Suara Aliansi: Tuntut Pencabutan UU HKPD
Di tengah tekanan ini, berbagai aliansi PPPK mulai bersuara lantang. Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menolak wacana pemotongan TPP dan PHK PPPK, serta mengajukan permohonan audiensi kepada DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN.
Mereka menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi para tenaga kerja yang telah berkontribusi lama di sektor publik.
Bahkan, Aliansi PPPK Paruh Waktu secara khusus telah menyurati Presiden Prabowo Subianto dengan tiga tuntutan utama: (1) mengambil alih kebijakan penggajian PPPK, (2) akselerasi status menjadi penuh waktu, dan (3) standarisasi upah layak.
Sekjen DPP Aliansi PPPK PW, Rini Antika, menyebut posisi PPPK kini berada di persimpangan antara penegakan disiplin fiskal dan kewajiban moral negara terhadap tenaga yang telah mengabdi puluhan tahun.
Di tingkat daerah, berbagai fraksi DPRD dan pemerintah provinsi juga mulai menyuarakan penolakan. Fraksi Demokrat DPRD KLU menolak tegas wacana pemotongan TPP ASN dan PHK PPPK, dan menyarankan pemerintah daerah untuk melobi pusat agar mendapat diskresi penundaan penyesuaian beban gaji 30 persen.
Sementara itu, DPRD Provinsi Bangka Belitung meminta pemerintah pusat mengevaluasi atau menunda UU HKPD, dengan alasan kekhawatiran akan pengurangan jumlah PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
🏛️ Respons Pemerintah: Skema Alternatif Mulai Dibahas
Pemerintah pusat bukannya tanpa respons.
Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Menpan RB, dan BKN bergerak cepat mencari solusi agar tidak terjadi PHK massal.
Tiga skema utama yang sedang dibahas untuk menghindari PHK massal adalah (1) menangguhkan pelaksanaan UU HKPD sebagai solusi jangka pendek, (2) mengalihkan PPPK dari daerah ke kementerian/lembaga pusat sehingga beban belanja pegawai tidak lagi menjadi tanggung jawab APBD, serta (3) mengubah status PPPK menjadi pegawai honorer daerah dengan skema khusus, meski opsi ini menuai kontroversi.
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri juga telah menindaklanjuti UU HKPD dengan mengatur implementasi Pasal 146 melalui Undang-Undang APBN, yang diharapkan memberikan kelonggaran bagi daerah—terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai.
Hal ini senada dengan keyakinan Fraksi Demokrat DPRD KLU bahwa beberapa bulan ke depan akan muncul pasal dalam UU APBN yang memberi kelonggaran bagi daerah.
Selain itu, pemerintah berupaya memastikan bahwa PPPK tidak terkena PHK secara massal akibat UU HKPD, meskipun implementasinya masih terus dikaji.
💎 Kesimpulan
Pemotongan TPP yang meluas sebagai konsekuensi dari UU HKPD telah membuat para PPPK semakin terdesak.
Di satu sisi, mereka menghadapi ancaman PHK dan pemotongan tunjangan; di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah masih terus mencari skema terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ketimpangan TPP antara pejabat eselon II dan PPPK yang mencapai puluhan kali lipat semakin memperlihatkan betapa mendesaknya reformasi kebijakan penggajian PPPK.
Aliansi terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih kebijakan penggajian, mengakselerasi status penuh waktu, dan menstandarisasi upah layak bagi PPPK.
Namun, hingga saat ini, audiensi dengan Presiden belum juga terwujud.
Sementara itu, daerah-daerah terus berjuang menekan belanja pegawai dengan berbagai cara—ada yang memotong TPP, ada yang merumahkan PPPK, dan ada pula yang mengembalikan gaji PPPK seperti PTT.
Tekanan terhadap PPPK kian hari kian besar.
Apakah pemerintah akan mampu mencari solusi win-win antara kepatuhan terhadap aturan fiskal dan pemenuhan hak-hak pegawai kontrak yang telah mengabdi bertahun-tahun? Nasib 2,3 juta PPPK di seluruh Indonesia kini bergantung pada jawaban atas pertanyaan itu.
Sumber resmi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BKN, DPR RI.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah pusat dan daerah.
Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan skema TPP serta implementasi UU HKPD dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.