Berita

Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK
Nasib 237 Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk 2027, DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan PPPK — "Tidak ada lagi gu...

Bungko News – Jakarta, 12 Mei 2026 – Momentum penghapusan status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah yang akan berlaku penuh pada tahun 2027 kian mendekat.

Kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi perhatian serius, khususnya bagi dunia pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara agresif mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema konversi bagi ratusan ribu guru honorer, dengan fokus utama pada pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah-sekolah negeri.

Langkah ini menjadi angin segar sekaligus penentu nasib bagi lebih dari 237 ribu guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan pelosok negeri.

Polemik di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Keresahan massal di kalangan tenaga pendidik non-ASN bermula dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda Tahun 2026.

Aturan yang diterbitkan sebagai masa transisi ini sempat ditafsirkan liar oleh publik sebagai tanda bagi para guru honorer untuk berhenti mengajar di sekolah negeri per 1 Januari 2027.

Merespons kegaduhan tersebut, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, melainkan kepastian hukum.

"Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menirukan pernyataan Menteri PANRB.

Meskipun istilah honorer akan dihapus dalam sistem ASN, keberadaan fisik para pengajar non-ASN tidak serta-merta lenyap, melainkan akan dialihkan statusnya.

Guru yang terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024 akan diproses menjadi ASN, dengan opsi utama saat ini adalah jalur PPPK.

Solusi Komprehensif dari Komisi II DPR

Menyadari kompleksitas masalah dan potensi krisis tenaga pendidik, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan skema yang lebih berani.

Ia mendorong agar seluruh guru honorer diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali, dengan skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Menurut Khozin, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat (11 provinsi, 4 kabupaten, 11 kota) dan 27 daerah dengan kapasitas sedang yang dinilai mampu mengangkat guru honorernya menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Sementara itu, untuk 493 daerah dengan kapasitas fiskal lemah, pemerintah pusat diharapkan memberikan afirmasi dan bantuan khusus.

"Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat.

Langkah itu menjadi jalan tengah yang realistis untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih kebutuhan guru di Indonesia masih mencapai sekitar 480 ribu orang," ungkap Khozin di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ketegasan Wakil Ketua Komisi X: Sederhanakan Status, Hapus "Kastanisasi"

Di sisi lain, usulan yang lebih radikal datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak hanya menghapus status honorer, tetapi juga menyederhanakan seluruh status kepegawaian guru menjadi satu skema nasional.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait