Lalu Hadrian mendesak penghapusan pengelompokan guru menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru," tegas Lalu Hadrian dalam keterangannya.
Menurutnya, disparitas status hanya menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier.
Ia mengusulkan agar seluruh guru direkrut melalui sistem nasional CPNS, sehingga tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
"Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu.
Komisi X Kawal Kualitas Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa proses transisi ini tidak boleh mengorbankan kualitas layanan pendidikan di dalam kelas.
Dengan jumlah sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang saat ini menjadi penopang pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, kegagalan transisi berpotensi memicu krisis serius.
"Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan.
Guru harus terlindungi dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," tegas Hetifah dalam rapat dengar pendapat internal.
Salah satu skema yang disambut baik oleh Komisi X adalah opsi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dinilai sebagai jaring pengaman sementara agar sekolah-sekolah, khususnya di daerah yang kekurangan anggaran, tidak mengalami kekosongan guru.
Komisi X juga berencana untuk memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja yang dijadwalkan pada 19 Mei 2026 mendatang untuk membahas secara tuntas teknis penghapusan status honorer ini.
Dukungan dan Catatan dari FSGI
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan dukungannya terhadap rencana penghapusan status honorer, namun mengingatkan adanya potensi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
FSGI meminta pemerintah pusat memberikan jaminan bahwa peralihan status menjadi PPPK tidak membuat para guru tetap menerima gaji tidak layak.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mengingatkan agar perubahan status tidak hanya sekadar pergantian nama.
"Jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan," kritiknya.
FSGI juga menyoroti kebutuhan mendesak akan rekrutmen baru mengingat setiap tahunnya sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun.
Jika penataan tidak berjalan lancar, bukan tidak mungkin Indonesia akan menghadapi krisis guru di sekolah negeri pada tahun-tahun mendatang.
Menatap 2027: Status Baru untuk Guru Negeri
Dengan tenggat waktu 31 Desember 2026, pemerintah dan DPR memiliki waktu kurang dari delapan bulan untuk merampungkan regulasi teknis.
Ke depan, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan terbagi ke dalam tiga kategori resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Istilah "guru honorer" akan resmi dihapus dari sistem administrasi kepegawaian Indonesia mulai 1 Januari 2027.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah ketenagaan Indonesia, mengakhiri era panjang ketidakpastian bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, sekaligus mengawali era profesionalisme dan kesejahteraan yang lebih terjamin bagi seluruh guru di sekolah negeri.