Bungko News – JAKARTA – Pemerintah menerapkan mekanisme bantuan sosial (bansos) berbasis desil kesejahteraan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Masyarakat yang masuk desil 1 berhak menerima beragam bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (Kis).
Namun, bagi masyarakat desil 4, hanya KIP dan Kis yang bisa diperoleh.
Penting dipahami, penerima KIP belum tentu berhak atas PKH dan BPNT karena bergantung pada klasifikasi desil, dan warga yang baru terdata sebagai desil 1 atau 2 pun tidak otomatis langsung menjadi penerima bansos.
Pemerintah Indonesia membagi masyarakat dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, di mana desil 1 merupakan kelompok paling miskin dan desil 10 paling mampu.
Kebijakan ini menjadi landasan penyaluran berbagai program bansos agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 serta data dari Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah rincian penerimaan bansos berdasarkan desil:
Desil 1: Komplementaritas Penuh
Warga yang masuk desil 1 atau 10% terbawah termasuk kategori miskin ekstrem.