Berita

Pahami Mekanisme Bansos: Desil 1 Bisa Dapat PKH, BPNT, KIP, dan Kis, tapi Desil 4 Hanya KIP dan Kis Saja

Diperbarui 0 3 mnt baca 499 kata 3 halaman
Pahami Mekanisme Bansos: Desil 1 Bisa Dapat PKH, BPNT, KIP, dan Kis, tapi Desil 4 Hanya KIP dan Kis Saja

JAKARTA – Pemerintah menerapkan mekanisme bantuan sosial (bansos) berbasis desil kesejahteraan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Masyarakat yang masuk desil 1 berhak menerima beragam bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (Kis).

Namun, bagi masyarakat desil 4, hanya KIP dan Kis yang bisa diperoleh.

Penting dipahami, penerima KIP belum tentu berhak atas PKH dan BPNT karena bergantung pada klasifikasi desil, dan warga yang baru terdata sebagai desil 1 atau 2 pun tidak otomatis langsung menjadi penerima bansos.

Pemerintah Indonesia membagi masyarakat dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, di mana desil 1 merupakan kelompok paling miskin dan desil 10 paling mampu.

Kebijakan ini menjadi landasan penyaluran berbagai program bansos agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 serta data dari Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah rincian penerimaan bansos berdasarkan desil:

Desil 1: Komplementaritas Penuh

Warga yang masuk desil 1 atau 10% terbawah termasuk kategori miskin ekstrem.

Mereka berhak menerima semua bansos utama:

- PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan bersyarat untuk pendidikan dan kesehatan. - BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Sembako senilai Rp200.000 per bulan. - KIP (Kartu Indonesia Pintar): Bantuan pendidikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan Kuliah. - Kis (Kartu Indonesia Sehat/PBI-JKN): Bantuan iuran jaminan kesehatan.

Seperti dilansir Tempo.co, desil 1 memang menjadi prioritas utama program pengentasan kemiskinan karena tingkat kesejahteraannya paling rendah.

Desil 2–4: Cakupan Lebih Terbatas

Masyarakat desil 2–4 masih tergolong miskin dan rentan miskin.

Mereka bisa mendapatkan PKH, BPNT, Kis, dan KIP (khusus untuk desil 1–3), namun tidak semua program otomatis bisa diakses.

Artikel di Radar Bogor menjelaskan bahwa PKH hanya diperuntukkan bagi desil 1–4, sedangkan BPNT dan Kis mencakup desil 1–5.

Sementara itu, KIP—terutama untuk jenjang pendidikan tinggi—hanya diberikan kepada siswa dari keluarga desil 1–3, sebagaimana diungkapkan Detikcom dan IDN Times.

Desil 4: Hanya KIP dan Kis

Warga desil 4 tidak lagi berhak menerima PKH dan BPNT.

Mereka hanya bisa mengakses KIP (jika masih masuk kriteria desil 1–3 untuk KIP Kuliah) dan Kis (PBI-JKN).

Hal ini sejalan dengan pernyataan narasumber bahwa:

“Yang dapat KIP tidak serta merta dapat PKH dan BPNT karena dilihat dulu desilnya.”

Tidak Otomatis Jadi Penerima Bansos

Penting dicatat, meskipun seseorang sudah terdata sebagai desil 1 atau 2, belum tentu langsung menjadi penerima bansos.

Kemensos melakukan verifikasi dan validasi melalui Data Terpadu Semesta Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.

Calon penerima harus memenuhi syarat administratif dan sesuai kriteria program.

Seperti diungkapkan dalam laman resmi Kemensos, masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Kesimpulan

Mekanisme bansos berbasis desil memastikan bantuan lebih adil dan merata.

Semakin rendah desil seseorang, semakin lengkap jenis bansos yang bisa diperoleh.

Namun, tidak semua program bansos bisa diakses bersamaan, bergantung pada klasifikasi desil dan kebijakan masing-masing program.

Bagi masyarakat, memahami penentuan desil ini krusial agar tidak salah persepsi tentang hak dan kewajiban dalam menerima bansos.

***

Berita Terkait