Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur pengembangan model bisnis usaha yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur skema kredit dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi dengan bunga 6 persen dari bank Himbara.
Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.
Permendes ini mengatur kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan Kopdes Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa.
Tiga Skema Pembentukan Kopdes Merah Putih
Pembentukan Kopdes Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga skema pendekatan, tergantung pada kondisi koperasi di desa masing-masing.
Setiap skema memiliki prosedur dan persyaratan yang sedikit berbeda.
1. Pendirian Koperasi Baru
Skema ini diperuntukkan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif sama sekali.
Prosesnya dimulai dengan musyawarah desa untuk menyepakati pembentukan koperasi, dilanjutkan dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembuatan akta notaris, hingga pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, skema ini memungkinkan koperasi eksisting untuk diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
Koperasi tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kopdes Merah Putih dengan melakukan revisi AD/ART serta melibatkan warga desa dalam struktur keanggotaan baru.
Apabila koperasi dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, koperasi dapat diintegrasikan tanpa perlu mendirikan koperasi baru.
3. Revitalisasi Koperasi
Skema ini diperuntukkan bagi koperasi desa yang sudah ada namun kurang aktif atau "mati suri" namun masih memiliki legalitas dasar.
Pendekatan revitalisasi meliputi pembentukan tim kerja internal, pemetaan potensi usaha, perencanaan kebangkitan koperasi, serta penghidupan kembali koperasi agar dapat berkontribusi pada perekonomian desa.
Persyaratan Umum Pendirian Kopdes Merah Putih
Sebelum mendaftar sebagai bagian dari Kopdes Merah Putih, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Anggota Pendiri
Koperasi primer harus memiliki anggota pendiri minimal 20 orang.
Seluruh anggota wajib merupakan warga desa yang berdomisili tetap di desa atau kelurahan yang sama, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Selain itu, anggota harus bersedia aktif dalam kegiatan koperasi dan menyetujui AD/ART koperasi yang telah disusun.
Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa, koperasi desa dapat didirikan untuk lebih dari satu desa dalam satu wadah kelembagaan.
Persyaratan Pengurus
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, calon pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pengurus harus merupakan anggota koperasi yang memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian serta dikenal jujur, setia, dan berdedikasi terhadap kemajuan koperasi.