Tersedia tiga pilihan skema yaitu:
-
Membangun Koperasi Baru untuk desa atau kelurahan yang akan membentuk koperasi dari awal.
-
Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada untuk koperasi yang sudah aktif dan ingin ditingkatkan menjadi Kopdes Merah Putih.
-
Revitalisasi Koperasi untuk koperasi yang sudah tidak aktif atau mati suri.
Langkah 3: Isi Data Desa dan Koperasi
Lengkapi informasi data desa dan koperasi secara lengkap, mencakup nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama koperasi Merah Putih yang akan didirikan.
Nama koperasi harus mengikuti format yang telah ditetapkan.
Langkah 4: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan, terutama Berita Acara Musyawarah Desa Khusus dan Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
Dokumen pendukung lainnya seperti akta pendirian koperasi (bagi yang sudah memiliki) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris juga perlu diunggah.
Format dokumen yang diterima adalah PDF.
Langkah 5: Lengkapi Informasi Koperasi
Isi informasi mengenai jenis usaha koperasi yang akan dijalankan (misalnya toko sembako, klinik, simpan pinjam, cold storage, logistik, atau jenis usaha lainnya), pendaftaran nama domain koperasi untuk identitas digital, serta data notaris pembuat akta koperasi yang akan membantu proses legalisasi.
Langkah 6: Isi Data Kuasa Penghadap Notaris
Lengkapi data kuasa penghadap notaris yang mencakup nama lengkap, alamat email aktif, nomor handphone yang dapat dihubungi, serta buat kata sandi untuk akun pendaftaran.
Langkah 7: Konfirmasi dan Kirim Pendaftaran
Setelah seluruh data terisi dengan lengkap, centang kolom pernyataan yang tersedia sebagai tanda persetujuan terhadap kebenaran data yang disampaikan, kemudian klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
Langkah 8: Proses Verifikasi
Setelah pendaftaran dikirim, data yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh tim Kopdes Merah Putih.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 3 hari kerja.
Selama proses ini, tim pendamping dapat menghubungi koperasi untuk konfirmasi atau melakukan wawancara singkat.
Apabila dokumen yang diunggah sudah lengkap dan sesuai, maka proses pendaftaran dapat dilanjutkan hingga tahap pengesahan koperasi.
Apabila terdapat dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pengurus koperasi akan diminta untuk melakukan perbaikan data.
Pembiayaan dan Pendanaan Kopdes Merah Putih
Pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan yang cukup besar untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih.
Berikut adalah rincian sumber pendanaan dan skema pembiayaannya.
Modal Awal dari Dana Desa
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Menteri Keuangan menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kepala desa wajib menyampaikan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk modal awal pembentukan KDMP.
Dana Desa tahap II akan disalurkan setelah dokumen akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen ke notaris diterima oleh pemerintah pusat.
Pinjaman Rp3 Miliar dari Bank Himbara
Salah satu kebijakan utama yang diberikan adalah pinjaman hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada setiap Kopdes Merah Putih, dengan tingkat bunga 6 persen per tahun.