Pengurus juga harus memiliki semangat kewirausahaan dan keterampilan kerja yang memadai.
Terdapat aturan penting terkait larangan hubungan keluarga.
Calon pengurus tidak boleh memiliki hubungan darah atau semenda dengan pengurus atau pengawas lain.
Selain itu, pengurus tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa atau pejabat desa, agar koperasi tetap independen dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Susunan Pengurus
Susunan pengurus Kopdes Merah Putih terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara.
Adapun Ketua Pengawas secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa setempat.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi seluruh pendiri koperasi
-
Berita acara musyawarah desa khusus (Musdesus) atau rapat pembentukan koperasi
-
Daftar hadir peserta rapat pendirian koperasi
-
Akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi
-
Surat keputusan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
-
Nomor Pokok Wajib Pajak koperasi (jika sudah ada)
-
Kontak aktif pengurus seperti nomor telepon dan alamat email
Nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi Desa Merah Putih" dan nama wilayah desa/kelurahan setempat, mengikuti format yang telah ditetapkan.
Tahapan Lengkap Pembentukan Kopdes Merah Putih
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan.
Berikut adalah panduan lengkap tahapan pembentukannya.
Tahap 1: Pra-Musyawarah Desa
Pada tahap awal ini, dilakukan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan yang ada di desa.
Masyarakat bersama perangkat desa mengidentifikasi potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan melalui koperasi, serta merumuskan jenis usaha yang paling sesuai dengan karakteristik desa.
Tahap 2: Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Musdesus merupakan forum penting yang harus diselenggarakan oleh setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi.
Dalam forum ini, masyarakat desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat lainnya bersepakat untuk membentuk Kopdes Merah Putih sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.
Hal-hal yang harus disepakati dalam Musdesus meliputi: penetapan pendirian koperasi, penyusunan anggaran dasar awal (mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal), serta pemilihan calon pengurus dan calon pengawas koperasi.
Musdesus menjadi fondasi utama pembentukan koperasi karena di dalamnya terkandung kesepakatan kolektif seluruh warga desa untuk bergerak bersama dalam wadah koperasi.
Tahap 3: Pembentukan Panitia dan Pengurus Sementara
Setelah kesepakatan dalam Musdesus tercapai, dibentuk panitia yang bertugas untuk mengelola proses pendirian koperasi sampai dengan terbentuknya pengurus definitif.
Panitia ini bertanggung jawab untuk menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, mengurus legalitas, serta mempersiapkan segala keperluan administrasi.
Pada tahap ini juga dibentuk pengurus sementara minimal sudah ada struktur awal seperti Ketua, Wakil, Sekretaris, dan Bendahara yang siap bekerja mengurus proses pendirian koperasi.