Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Skema kredit Kopdes Merah Putih tidak menggunakan agunan konvensional seperti pinjaman komersial biasa.
Pencairan pembiayaan dari bank Himbara mensyaratkan adanya surat pernyataan dari kepala desa dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menyatakan kesanggupan menggunakan Dana Desa untuk memastikan keberlangsungan koperasi apabila menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman.
Namun, ini bukan berarti Dana Desa menjadi jaminan langsung atau agunan fisik, melainkan lebih bersifat sebagai komitmen fiskal dan bentuk tanggung jawab desa terhadap program yang dijalankan bersama.
Meskipun plafon pembiayaan telah ditentukan sebesar Rp3 miliar per koperasi, pencairannya tetap bergantung pada kelayakan koperasi secara objektif.
Kopdes masih memerlukan beberapa tahapan teknis seperti penyusunan rencana bisnis koperasi dan penilaian kelayakan usaha (business feasibility) oleh pihak bank.
Kewajiban Kepala Desa dalam Pembiayaan
Berdasarkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025, terdapat tiga kewajiban penting kepala desa terkait pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.
Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sisa hasil usaha pinjaman sesuai perjanjian.
Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.
Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jenis Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Kopdes Merah Putih dapat mengembangkan berbagai jenis usaha yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa setempat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa mencakup berbagai sektor.
Gerai Sembako menjadi salah satu jenis usaha utama yang dapat dijalankan Kopdes, menyediakan kebutuhan pokok masyarakat desa dengan harga terjangkau dan rantai distribusi yang lebih pendek, sehingga dapat menekan harga dan menyingkirkan praktik dagang yang tidak sehat.
Unit Usaha Simpan Pinjam atau layanan keuangan mikro menjadi tulang punggung inklusi keuangan di tingkat desa.
Melalui unit ini, masyarakat desa dapat mengakses modal usaha dengan bunga yang lebih terjangkau dibandingkan rentenir atau pinjaman ilegal.
Klinik Desa dan Apotek Desa menyediakan layanan kesehatan dasar yang mudah diakses masyarakat desa dengan harga yang lebih terjangkau.
Cold Storage dan Logistik menjadi jenis usaha yang sangat relevan bagi desa-desa dengan potensi pertanian, perikanan, atau peternakan.
Fasilitas penyimpanan dingin membantu menjaga kualitas hasil panen dan memperpanjang masa simpan produk, sehingga petani tidak perlu menjual hasil panen dengan harga murah karena terdesak waktu.
Pengelolaan Hasil Pertanian menjadi fokus utama Kopdes di daerah agraris.
Kopdes dapat mengelola hasil panen secara kolektif, mulai dari pengolahan pasca panen hingga pemasaran, sehingga petani tidak lagi tergantung pada tengkulak yang sering menekan harga.