Doakan saja semoga nama kalian masih terdaftar.
2. Berada di Desil 1 sampai 4
Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah status desil KPM.
Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan sosial untuk desil 1 hingga desil 4.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, sehingga menjadi prioritas utama.
Channel Cekansos menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial yang menyatakan desil 4 sudah tidak bisa mencairkan bansos di tahap ketiga adalah hoaks atau kabar tidak bertanggung jawab.
Yang benar adalah desil 1 sampai 4 masih berhak menerima bantuan, sedangkan desil 5 ke atas dipastikan tidak bisa mencairkan bansos di tahap ketiga.
3. Tidak Tereksklusi di Tahap Kedua
Syarat ketiga adalah KPM tidak tereksklusi atau tidak dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial di tahap kedua.
Artinya, KPM yang masih tercairkan bantuannya di tahap kedua dan statusnya aktif, akan berpeluang besar untuk melanjutkan penerimaan bansos di tahap ketiga, dengan catatan dua syarat utama di atas juga terpenuhi.
KPM dapat mengecek sendiri status desil dan kelayakan bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tersedia.
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Segera Cair Juli 2026
Selain bantuan tunai PKH dan BPNT, terdapat kabar gembira bagi para KPM mengenai bantuan pangan.
Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng untuk tiga bulan ke depan, yang proses pencairannya akan dimulai pada bulan Juli 2026.