Memasuki akhir Juni 2026, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut pencairan tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Channel Cekansos, yang rutin membahas seputar bantuan sosial dari pemerintah, menyampaikan sejumlah informasi penting dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terkait proses pencairan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Saat ini, proses penyaluran bantuan sosial tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026 masih berlangsung.
Namun, kurang lebih 5 hari lagi atau tepatnya pada tanggal 30 Juni 2026, para pendamping sosial di seluruh Indonesia akan melakukan cut off atau penutupan data penyaluran tahap kedua.
Cut off ini menandakan berakhirnya proses pencairan untuk tahap kedua bagi KPM yang sudah menerima bantuannya, sekaligus menjadi awal transisi menuju proses penyaluran tahap ketiga.
Tiga Syarat Utama KPM Agar Bisa Cair di Tahap 3
Terdapat tiga syarat utama dan ciri-ciri yang harus dipenuhi oleh KPM agar bantuan sosialnya dapat kembali cair di tahap ketiga nanti.
Informasi ini penting untuk disimak karena berkaitan langsung dengan kelayakan penerimaan bansos untuk tiga bulan ke depan.
1. Terdaftar Aktif di DTSEN
Syarat pertama dan paling mendasar adalah KPM harus terdaftar aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk periode tahap ketiga Juli, Agustus, dan September 2026.
Nama-nama penerima untuk tahap ketiga akan mulai diproses pada awal Juli 2026.
KPM yang masih menerima bansos di tahap kedua dan kembali terdata di DTSEN untuk periode Juli-September berpeluang besar untuk mendapatkan pencairan kembali.
Doakan saja semoga nama kalian masih terdaftar.
2. Berada di Desil 1 sampai 4
Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah status desil KPM.
Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan sosial untuk desil 1 hingga desil 4.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah, sehingga menjadi prioritas utama.
Channel Cekansos menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial yang menyatakan desil 4 sudah tidak bisa mencairkan bansos di tahap ketiga adalah hoaks atau kabar tidak bertanggung jawab.
Yang benar adalah desil 1 sampai 4 masih berhak menerima bantuan, sedangkan desil 5 ke atas dipastikan tidak bisa mencairkan bansos di tahap ketiga.
3. Tidak Tereksklusi di Tahap Kedua
Syarat ketiga adalah KPM tidak tereksklusi atau tidak dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial di tahap kedua.
Artinya, KPM yang masih tercairkan bantuannya di tahap kedua dan statusnya aktif, akan berpeluang besar untuk melanjutkan penerimaan bansos di tahap ketiga, dengan catatan dua syarat utama di atas juga terpenuhi.
KPM dapat mengecek sendiri status desil dan kelayakan bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tersedia.
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Segera Cair Juli 2026
Selain bantuan tunai PKH dan BPNT, terdapat kabar gembira bagi para KPM mengenai bantuan pangan.
Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng untuk tiga bulan ke depan, yang proses pencairannya akan dimulai pada bulan Juli 2026.
Setiap KPM akan mendapatkan paket bantuan berupa 30 kg beras dan 6 liter minyak goreng.
Perum Bulog ditunjuk secara resmi untuk mendistribusikan paket bantuan ini.
Mekanisme penyalurannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu menggunakan surat undangan yang akan dibagikan kepada kelurahan atau kecamatan, kemudian KPM dapat mengambil bantuan di titik-titik komunitas yang telah ditentukan di wilayah masing-masing.
Bantuan pangan ini diharapkan dapat sangat membantu keluarga penerima manfaat di tengah kenaikan harga pokok kebutuhan sehari-hari.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Sebagai informasi tambahan, berikut jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT sepanjang tahun 2026:
-
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
-
Tahap 2: April, Mei, Juni
-
Tahap 3: Juli, Agustus, September
-
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Imbauan untuk KPM
Channel Cekansos mengimbau seluruh KPM untuk selalu mencari sumber informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Jika ragu, KPM dapat menanyakan langsung kepada pendamping PKH atau operator DTSEN di kelurahan/desa setempat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat di Indonesia.
Terus pantau informasi terbaru dari channel-channel resmi dan jangan lupa untuk selalu mengupdate data kependudukan agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial.
Informasi ini disusun berdasarkan siaran dari channel Cekansos dan sumber-sumber terpercaya lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial RI.