Berita

Perbandingan Gaji Kepala Dusun vs Perangkat Desa Lainnya: Mana yang Lebih Tinggi?

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,421 kata 4 halaman
Perbandingan Gaji Kepala Dusun vs Perangkat Desa Lainnya: Mana yang Lebih Tinggi?
Perbandingan Gaji Kepala Dusun vs Perangkat Desa Lainnya: Mana yang Lebih Tinggi? — Kepala Dusun atau Kadus merupakan ujun...

Kepala Dusun atau Kadus merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan desa.

Mereka bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.

Namun, pertanyaan yang sering muncul: mana yang lebih tinggi, gaji kepala dusun atau perangkat desa lainnya seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi)?

Tulisan ini akan mengupas tuntas perbandingan gaji kepala dusun dengan seluruh jajaran perangkat desa di Indonesia, lengkap dengan tabel, rincian tunjangan, hingga variasi antardaerah.


📜 Landasan Hukum yang Mengatur

Seluruh ketentuan mengenai gaji kepala dusun di Indonesia berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 37 Tahun 2023.

Dalam regulasi ini, Pemerintah menetapkan kerangka penggajian perangkat desa yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan motivasi serta profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Yang paling penting untuk diketahui: Kepala Dusun secara resmi diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya".

Dengan demikian, penghasilan tetap (siltap)-nya ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Adapun Kepala Desa dan Sekretaris Desa mendapat persentase yang lebih tinggi karena beban tanggung jawab yang lebih besar.


💰 Besaran Gaji Pokok (Siltap) Minimal Nasional

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan peraturan turunannya, besaran gaji minimal untuk setiap posisi di tingkat desa adalah sebagai berikut:

 
 
Jabatan Persentase dari Gaji PNS Gol. II/a Gaji Pokok Minimal 2026 (Rp/bulan)
Kepala Desa 120% Rp 2.426.640
Sekretaris Desa 110% Rp 2.224.420
Kepala Dusun 100% Rp 2.022.200
Kepala Urusan (Kaur) 100% Rp 2.022.200
Kepala Seksi (Kasi) 100% Rp 2.022.200

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2019, diperkuat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Dari tabel di atas dapat disimpulkan:

  • Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi memiliki gaji pokok minimal yang sama, yaitu Rp2.022.200 per bulan.

  • Sekretaris Desa menerima gaji pokok lebih tinggi, yaitu Rp2.224.420 per bulan atau sekitar 10 persen di atas kepala dusun.

  • Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan desa menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp2.426.640 per bulan atau 20 persen di atas kepala dusun.

Yang perlu dipahami: angka-angka di atas adalah standar minimal nasional.

Setiap daerah (kabupaten/kota) memiliki kewenangan untuk menetapkan gaji yang lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan dan peraturan bupati/walikota setempat.


📊 Tunjangan: Perbedaan yang Mulai Terlihat

Meskipun gaji pokok Kepala Dusun, Kaur, dan Kasi sama, perbedaan mulai tampak pada komponen tunjangan jabatan.

Berikut rincian minimal tunjangan jabatan yang umum berlaku secara nasional:

 
 
Jabatan Tunjangan Jabatan (Rp/bulan) Tunjangan Kinerja (Rp/bulan) Total Tunjangan Minimal
Kepala Desa 500.000 300.000 800.000
Sekretaris Desa 450.000 250.000 700.000
Kepala Dusun 400.000 200.000 600.000
Kaur / Kasi 400.000 200.000 600.000

*Sumber: PP 11/2019 dan regulasi turunan*

Selain tunjangan jabatan dan kinerja, kepala dusun juga berhak menerima:

  • Tunjangan Kesejahteraan: sekitar Rp100.000 per bulan

  • Tunjangan Lainnya: sekitar Rp50.000 per bulan untuk biaya operasional harian

  • Jaminan Sosial: kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran sebagian ditanggung oleh negara melalui APBDes


💵 Total Penghasilan Bulanan Kotor

Dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan, berikut perbandingan total estimasi penghasilan kotor per bulan:

 
 
Jabatan Gaji Pokok + Tunjangan Minimal (Rp/bulan)
Kepala Desa ± Rp 3.226.640
Sekretaris Desa ± Rp 2.924.420
Kepala Dusun ± Rp 2.622.200
Kaur / Kasi ± Rp 2.622.200

*Catatan: Belum termasuk tunjangan keluarga seperti tunjangan istri/suami (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak maksimal 2 anak) yang diterima jika memenuhi syarat.*

Dengan demikian, total penghasilan kepala dusun adalah sekitar Rp 2,6 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan — lebih rendah dari Sekretaris Desa (sekitar Rp 2,9 juta) dan Kepala Desa (sekitar Rp 3,2 juta), tetapi setara dengan Kaur dan Kasi.


🌍 Variasi Antardaerah: Bisa Lebih Tinggi Jauh!

Yang perlu digarisbawahi: gaji kepala dusun bisa berbeda signifikan antardaerah tergantung kemampuan keuangan desa dan kebijakan pemerintah kabupaten setempat.

🏡 Contoh Daerah dengan Gaji di Atas Standar Nasional:

Kabupaten Rembang (2025)

 
 
Jabatan Gaji Pokok yang Diterima (Rp)
Kepala Desa 2.621.000
Sekretaris Desa 2.403.000
Perangkat Desa Lainnya (Kepala Dusun, Kaur, Kasi) 2.184.000

Sumber: Portal Resmi Desa Bungko

Kabupaten Bima, NTB (2025)

 
 
Jabatan Gaji Pokok Tunjangan Total
Kepala Desa 3.000.000 1.700.000 4.700.000
Sekretaris Desa 2.200.000 1.200.000 3.400.000
Kaur Desa 2.000.000 450.000 2.450.000
Kepala Dusun 2.000.000 400.000 2.400.000

Sumber: Detik.com

Kabupaten Ciamis (2025)

  • Gaji pokok Kepala Dusun, Kaur, Kasi: Rp2.184.000 (naik dari sebelumnya Rp2.022.200)

  • Sekretaris Desa: Rp2.550.000

  • Kepala Desa: naik menjadi sekitar Rp2.680.000

Sumber: Melintas.id

🏡 Contoh Daerah dengan Variasi Unik:

Kabupaten Bener Meriah (2026)

 
 
Jabatan Gaji Pokok (Rp)
Kaur 1.400.000
Kepala Dusun 1.100.000
Imam Dusun 250.000

Sumber: Kompas.com Regional

Kabupaten Kerinci (2025–2026)

 
 
Jabatan Sebelum (Rp) Sesudah (Rp) Perubahan
Kasi 1.375.000 1.075.000 Turun 300.000
Kepala Dusun 1.275.000 975.000 Turun 300.000

Sumber: Jambiklik.id


🔍 Faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Gaji

Mengapa gaji kepala dusun bisa sangat bervariasi? Beberapa faktor utama:

1. Kemampuan Keuangan Desa (APBDes)

Desa dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) besar dan Alokasi Dana Desa (ADD) mencukupi mampu memberikan gaji di atas standar.

Sumber pendanaan utama berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten.

2. Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota

Bupati/wali kota memiliki kewenangan menetapkan besaran penghasilan tetap dan tunjangan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Kabupaten Ponorogo, Kendal, dan Manggarai Barat telah mengeluarkan Perbup khusus tahun 2026 yang mengatur besaran gaji perangkat desa, termasuk kepala dusun.

3. Variasi Tunjangan

Beberapa kabupaten seperti Bima memberikan tunjangan yang cukup besar (Rp400.000 untuk kepala dusun), sementara daerah lain mungkin tidak memberikan tunjangan sama sekali.

4. Tambahan Penghasilan dari Kegiatan Desa

Kepala desa dan perangkat desa juga berpotensi memperoleh penghasilan tambahan dari:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Untuk perangkat desa lainnya, THR berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta

  • Gaji ke-13 dan ke-14: Beberapa daerah mulai menganggarkannya

  • Honorarium kegiatan desa dan proyek pembangunan


✅ Kesimpulan: Mana yang Lebih Tinggi?

Berdasarkan data dan analisis di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan:

❌ Dari Gaji Pokok: Sama dengan Kaur/Kasi, Lebih Rendah dari Sekdes dan Kades

Jika hanya melihat gaji pokok (siltap) minimal nasional, Kepala Dusun setara dengan Kaur dan Kasi (sama-sama Rp2.022.200), tetapi lebih rendah dari Sekretaris Desa (Rp2.224.420) dan Kepala Desa (Rp2.426.640).

❌ Dari Total Penghasilan: Tetap Lebih Rendah dari Sekdes dan Kades

Setelah ditambah tunjangan, kepala dusun (total sekitar Rp2,6 juta) tetap lebih rendah dari sekdes (sekitar Rp2,9 juta) dan kepala desa (sekitar Rp3,2 juta) — meskipun selisihnya tidak terlalu besar.

✅ Namun, Bisa Setara atau Lebih Tinggi di Daerah Tertentu

Di daerah dengan kemampuan fiskal besar, gaji kepala dusun bisa lebih tinggi dari sekdes di daerah lain, atau bahkan mendekati gaji kepala desa.

Contohnya di Kabupaten Bima, total penghasilan kepala dusun mencapai Rp2,4 juta — tidak terlalu jauh dari sekdes di daerah tetangga.

Jadi, jawaban untuk pertanyaan "mana yang lebih tinggi?" tergantung pada:

  • Secara nasional: Gaji Kepala Desa (tertinggi) > Sekretaris Desa > Kepala Dusun / Kaur / Kasi (terendah)

  • Secara lokal: Bervariasi tergantung kebijakan daerah dan kemampuan APBDes.


📝 Pesan Penting untuk Kepala Dusun

  1. Perjuangkan kesejahteraan melalui musyawarah desa dalam penyusunan APBDes. Seluruh komponen gaji dan tunjangan dianggarkan dalam APBDes dan disepakati bersama.

  2. Manfaatkan penghasilan tambahan yang sah seperti honor kegiatan desa, THR, dan gaji ke-13 — selama dianggarkan dan disepakati.

  3. Pastikan data kependudukan lengkap karena tunjangan keluarga (istri/anak) hanya diberikan jika data terdaftar dengan benar.

  4. Bersuara melalui asosiasi perangkat desa untuk mendorong revisi regulasi yang lebih adil. Beban kerja kepala dusun yang langsung bersentuhan dengan masyarakat nyatanya selama ini kurang diimbangi dengan kompensasi yang memadai.

  5. Waspadai hoaks! Jangan mudah percaya isu kenaikan gaji besar-besaran tanpa sumber resmi dari pemerintah.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang struktur gaji ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi keliru yang berkembang di masyarakat dan kepala dusun dapat memperjuangkan haknya secara lebih terarah.

Berita Terkait