Sekretaris Desa: Rp2.550.000
Kepala Desa: naik menjadi sekitar Rp2.680.000
Sumber: Melintas.id
🏡 Contoh Daerah dengan Variasi Unik:
Kabupaten Bener Meriah (2026)
| Jabatan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| Kaur | 1.400.000 |
| Kepala Dusun | 1.100.000 |
| Imam Dusun | 250.000 |
Sumber: Kompas.com Regional
Kabupaten Kerinci (2025–2026)
| Jabatan | Sebelum (Rp) | Sesudah (Rp) | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Kasi | 1.375.000 | 1.075.000 | Turun 300.000 |
| Kepala Dusun | 1.275.000 | 975.000 | Turun 300.000 |
Sumber: Jambiklik.id
🔍 Faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Gaji
Mengapa gaji kepala dusun bisa sangat bervariasi? Beberapa faktor utama:
1. Kemampuan Keuangan Desa (APBDes)
Desa dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) besar dan Alokasi Dana Desa (ADD) mencukupi mampu memberikan gaji di atas standar.
Sumber pendanaan utama berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten.
2. Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/wali kota memiliki kewenangan menetapkan besaran penghasilan tetap dan tunjangan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Kabupaten Ponorogo, Kendal, dan Manggarai Barat telah mengeluarkan Perbup khusus tahun 2026 yang mengatur besaran gaji perangkat desa, termasuk kepala dusun.
3. Variasi Tunjangan
Beberapa kabupaten seperti Bima memberikan tunjangan yang cukup besar (Rp400.000 untuk kepala dusun), sementara daerah lain mungkin tidak memberikan tunjangan sama sekali.
4. Tambahan Penghasilan dari Kegiatan Desa
Kepala desa dan perangkat desa juga berpotensi memperoleh penghasilan tambahan dari:
-
Tunjangan Hari Raya (THR): Untuk perangkat desa lainnya, THR berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta
-
Gaji ke-13 dan ke-14: Beberapa daerah mulai menganggarkannya
-
Honorarium kegiatan desa dan proyek pembangunan
✅ Kesimpulan: Mana yang Lebih Tinggi?
Berdasarkan data dan analisis di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan:
❌ Dari Gaji Pokok: Sama dengan Kaur/Kasi, Lebih Rendah dari Sekdes dan Kades
Jika hanya melihat gaji pokok (siltap) minimal nasional, Kepala Dusun setara dengan Kaur dan Kasi (sama-sama Rp2.022.200), tetapi lebih rendah dari Sekretaris Desa (Rp2.224.420) dan Kepala Desa (Rp2.426.640).