Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan kembali cair dan dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Kepastian ini sekaligus mengklarifikasi isu pemangkasan gaji ke-13 yang sempat meresahkan.
Kabar ini tentu menjadi angin segar menjelang tahun ajaran baru sekolah, karena tambahan penghasilan satu bulan penuh ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan biaya pendidikan dan keperluan rumah tangga di pertengahan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan ini juga menjadi salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua.
Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026
Masyarakat yang penasaran kapan gaji ke-13 akan cair tidak perlu menunggu lama lagi.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jika terjadi kendala teknis atau administrasi sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni, pemerintah menyiapkan opsi pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026, sesuai Pasal 15 ayat (2) beleid yang sama.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidaklah angka tetap.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), nominalnya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Dengan demikian, total yang akan masuk ke rekening ASN setara dengan satu kali total penghasilan di bulan Mei.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah telah secara jelas merinci daftar kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Penerima meliputi:
| Kelompok | Keterangan |
|---|---|
| PNS dan CPNS | Seluruh pegawai negeri sipil dan calon PNS di instansi pusat dan daerah |
| PPPK | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk paruh waktu yang memenuhi syarat |
| TNI dan Polri | Prajurit dan anggota kepolisian di seluruh Indonesia |
| Pejabat Negara | Termasuk Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, dll. |
| Pensiunan | Purnabakti dari PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya |
Cakupan yang luas ini memastikan seluruh aparatur negara dan purnabakti mendapatkan penghargaan atas pengabdian mereka serta bantuan di pertengahan tahun.
Komponen Lengkap Gaji ke-13
Bagi PNS dan ASN aktif lainnya, komponen gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari:
-
Gaji pokok (sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja)
-
Tunjangan keluarga (termasuk tunjangan suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN pusat sesuai ketentuan
Khusus untuk ASN di instansi daerah (APBD), komponen tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing, tetap dengan memperhatikan komponen pokok di atas.
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan Khusus untuk PPPK: Proporsional Sesuai Masa Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi bagian dari penerima gaji ke-13.
Namun, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan terkait masa kerja.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.
Formula yang digunakan adalah:
(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan
di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026).
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Aturan ini tidak membedakan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, selama memenuhi syarat administrasi masa kerja.
Gaji ke-13 Bebas Potongan iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah
Kabar baik lainnya: gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa "gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Meskipun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kabar baiknya, pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih sesuai hak yang telah ditetapkan.
Klarifikasi Kemenkeu: Isu Pemangkasan Hoaks
Merespons hebohnya isu pemangkasan gaji ke-13 yang beredar di media sosial, Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal Juni mendatang.
"Nanti kan ada gaji ke-13.
Nanti keluar pasti," ujar Menkeu Purbaya.
Pemerintah memastikan hak para aparatur negara tetap dibayarkan penuh tanpa pemangkasan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.
Kabar Baik Lainnya: Anggaran Rp55 Triliun Siap Digelontorkan
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Menteri Keuangan telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Anggaran ini diharapkan mampu menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026 yang ditargetkan mencapai 5,4 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa belanja pemerintah dalam bentuk pencairan gaji ke-13 ASN ini diharapkan bisa menopang pertumbuhan April-Juni 2026.
Poin Penting yang Perlu Diingat ASN dan PPPK
-
Pencairan Juni 2026 – Gaji ke-13 akan cair paling cepat Juni 2026 (Pasal 15 ayat 1 PP 9/2026)
-
Besaran mengacu pada gaji Mei 2026 – Anda akan menerima setara satu bulan penghasilan penuh di bulan Mei
-
Komponen lengkap – Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (bagi ASN pusat)
-
PPPK kurang setahun dapat proporsional – Masa kerja <12 bulan dihitung dengan rumus (n/12) × penghasilan satu bulan
-
PPPK masa kerja <1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak
-
Bebas potongan iuran – Tidak ada potongan iuran, pajak ditanggung pemerintah
-
Isu pemangkasan hoaks – Telah diklarifikasi PPID Kemenkeu, pencairan tetap penuh tanpa pemotongan
-
Anggaran Rp55 triliun siap – Sebagai stimulus ekonomi kuartal II/2026
Dengan adanya kepastian jadwal, komponen, dan anggaran ini, seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara dan purnabakti yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi