Komponen yang dibayarkan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan (sesuai ketentuan yang berlaku).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok pensiun PNS, berikut adalah rincian estimasi nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I (Ruang I a – I d)
Perkiraan nominal *gaji ke-13 pensiunan* berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Ruang II a – II d)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Ruang III a – III d)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Ruang IV a – IV e)
Perkiraan nominal berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Besaran ini merupakan gaji pokok pensiun saja. Jumlah yang akan diterima bisa bertambah karena masih ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Bunyi aturan tersebut secara eksplisit menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026”.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, sehingga para pensiunan masih perlu menunggu informasi resmi lebih lanjut.
Jika melihat pola tahun sebelumnya, pada 2025 pembayaran sudah mulai dilakukan pada 2 Juni, sehingga kemungkinan besar jadwal 2026 tidak akan jauh berbeda.
Perlu diketahui bahwa jika terjadi kendala teknis atau administratif, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kelonggaran: “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026”.