Mekanisme penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dilakukan melalui:
- PT Taspen (Persero) – untuk pensiunan PNS dan Penerima Pensiun di lingkungan lembaga sipil
- PT Asabri (Persero) – untuk pensiunan TNI dan Polri beserta Penerima Pensiun
Perbedaan Antara THR dan Gaji ke-13
Tidak sedikit masyarakat yang masih mencampuradukkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan gaji ke-13.
Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar:
- Waktu pencairan: THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri (dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya), sedangkan gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada bulan Juni.
- Tujuan pemberian: THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan pertengahan tahun jelang tahun ajaran baru.
- Komponen dari APBN: THR dan gaji ke-13 sama-sama terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
Anggaran, Sumber Dana dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan pemberian gaji ke-13 memiliki dua fungsi utama.
Dari sisi sosial, dana tambahan ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap para purnatugas yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Dari sisi ekonomi, pencairan gaji tambahan dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa gaji ke-13 menjadi penopang ekonomi pada kuartal II Tahun 2026.
Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun, dengan sumber anggaran berasal dari APBN dan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi Tambahan
Pemberian gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, para pensiunan akan menerima nominal penuh sesuai haknya.
Para pensiunan dan penerima pensiun diimbau untuk memastikan data kepesertaan dan status keaktifan melalui PT Taspen (untuk pensiunan sipil) atau PT Asabri (untuk pensiunan TNI/Polri) guna mempermudah proses pencairan yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Disclaimer: Informasi mengenai nominal di atas merupakan estimasi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS.
Besaran yang benar-benar diterima dapat berbeda sesuai komponen tunjangan dan tambahan penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima, mengacu pada ketentuan terbaru PP Nomor 9 Tahun 2026 serta kebijakan pemerintah daerah terkait bagi penerima yang bersumber dari APBD.