Kabar gembira kembali menyapa seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air Aturan ini bukan sekadar kebijakan rutin tahunan Aturan ini bukan sekadar kebijakan rutin tahunan Tags: Bukan Sekadar Tags: Bukan Sekadar
Kabar gembira kembali menyapa seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air.
Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk para pensiunan.
PT Taspen (Persero) ditunjuk sebagai penyalur resmi untuk memastikan seluruh hak purnabakti tersalurkan dengan aman, tepat waktu, dan tanpa ribet.
Aturan ini bukan sekadar kebijakan rutin tahunan.
Lebih dari itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi sepanjang hayatnya.
Lantas, apa saja dua penghasilan tambahan tersebut, kapan cair, dan berapa besarannya? Simak ulasan lengkap redaksi berikut ini.
Dua Penghasilan Tambahan: THR dan Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 secara khusus mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Kedua jenis penghasilan tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian sekaligus bantuan ekonomi menjelang tahun ajaran baru dan hari raya.
Untuk tahun 2026, THR Idulfitri telah mulai dicairkan lebih awal pada bulan Maret lalu.
Sementara itu, Gaji ke-13 menjadi sorotan utama pada awal bulan Juni ini.
Pemerintah memastikan besaran Gaji ke-13 sama persis dengan nominal pensiun yang diterima setiap bulan, lengkap dengan seluruh komponen tunjangannya.
Komponen yang diterima dalam Gaji ke-13 meliputi:
-
Pensiun pokok sesuai golongan;
-
Tunjangan keluarga (10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% per anak);
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras dalam bentuk uang);
-
Tunjangan kinerja atau tunjangan umum lainnya yang sah.
Semua komponen tersebut dibayarkan penuh 100% tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.
Seluruh pajaknya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Jadwal Pencairan: Gaji Rutin 1 Juni, Gaji ke-13 2 Juni 2026
PT Taspen telah menetapkan jadwal pencairan yang sangat bersahabat bagi para pensiunan.
Meskipun tanggal 1 Juni 2026 bertepatan dengan hari libur nasional, Taspen menjamin hak bulanan para pensiunan tidak akan tertunda.
Berikut rincian jadwal lengkapnya:
Pertama, Gaji Pensiun Rutin. Pencairan gaji pensiun reguler untuk bulan Juni 2026 tetap dilakukan tepat waktu pada tanggal 1 Juni 2026.
Hebatnya, meskipun hari itu adalah tanggal merah, proses transfer dana melalui 46 mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia tetap berjalan normal.
Kedua, Gaji ke-13. Penghasilan tambahan ini mulai disalurkan paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
Proses pencairan dilakukan secara serentak oleh PT Taspen melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Kabar terbaiknya, mekanisme pencairan tahun ini dibuat sepraktis mungkin.
Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang, tidak perlu antre di kantor, juga tidak perlu autentikasi tambahan khusus untuk menerima Gaji ke-13.
Dana akan langsung mendarat mulus di rekening masing-masing.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan per Golongan
Sebagai informasi, besaran gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi seluruh pensiunan sejak Januari 2024.
Berikut rincian kisaran nominal pensiun pokok per golongan:
Golongan I (a sampai dengan d) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.
Golongan II (a sampai dengan d) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.
Golongan III (a sampai dengan d) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.
Golongan IV (a sampai dengan e) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.
Perlu diingat bahwa angka di atas adalah kisaran pensiun pokok.
Setelah ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan komponen lainnya, total Gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar sesuai dengan kondisi masing-masing pensiunan.
Aturan Penting yang Wajib Diketahui
Agar tidak terjadi kebingungan, ada beberapa poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh penerima manfaat.
Pertama, terkait status ganda. Jika seorang pensiunan memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda), maka Gaji ke-13 diberikan dua kali sesuai masing-masing status.
Namun, bagi yang memiliki status ganda sebagai pejabat negara sekaligus pensiunan, Gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.
Kedua, bagi pensiunan baru. ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran Gaji ke-13 tidak dilakukan oleh Taspen, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.
Ketiga, kelompok yang tidak menerima. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan juga tidak menerima.
Tips Autentikasi Berkala: Agar Hak Tak Tertunda
Meskipun Gaji ke-13 cair secara otomatis tanpa autentikasi tambahan, para pensiunan tetap diimbau untuk tidak melupakan kewajiban rutin bulanan.
Proses otentikasi atau login berkala wajib dilakukan agar status kepesertaan tetap aktif.
Kegagalan login dapat mengakibatkan dana pensiun rutin tertahan atau tidak bisa dicairkan pada bulan berjalan.
PT Taspen telah membagi jadwal login berdasarkan kategori penerima. Pensiunan veteran wajib login setiap awal bulan. Pensiunan sendiri (purnakaryawan), pensiunan janda, atau pensiunan yatim tanpa ahli waris lain cukup login setiap dua bulan sekali. Pensiunan dengan ahli waris aktif cukup login setiap tiga bulan sekali.
Proses login dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi "Andal by Taspen" yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Waspadai Penipuan! Seluruh Layanan Taspen Gratis
Di tengah euforia pencairan Gaji ke-13, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan resmi Taspen, mulai dari pendaftaran, otentikasi, hingga pencairan, tidak dipungut biaya sepeser pun.
Jika ada pihak yang mengiming-imingi bantuan pencairan, kelancaran transfer, atau pengurusan administrasi dengan imbalan tertentu, dapat dipastikan itu adalah penipuan.
Segera laporkan ke kantor Taspen terdekat atau melalui call center resmi jika menemukan indikasi mencurigakan.
Penutup
Dengan hadirnya PP Nomor 9 Tahun 2026 dan kesiapan PT Taspen sebagai penyalur, para pensiunan PNS bisa bernapas lega.
Dua penghasilan tambahan—THR dan Gaji ke-13—telah resmi menjadi hak yang dipastikan cair setiap tahun.
Gaji rutin tetap masuk tanggal 1 Juni meskipun libur nasional, dan Gaji ke-13 menyusul sehari setelahnya.
Alhamdulillah, kesejahteraan para purnabakti kian terjaga.
Selamat menikmati hak Anda, para pahlawan tanpa tanda jasa!