Berita

Prabowo Teken Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8-12%, Ini Link PDF Lengkap

Diperbarui 0 4 mnt baca 636 kata 3 halaman
Prabowo Teken Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8-12%, Ini Link PDF Lengkap
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 - Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500 - Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000 - Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200 - Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300 - Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Perwira Menengah

- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 - Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200 - Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Rincian Gaji Polri Berdasarkan Pangkat

Sementara untuk anggota Polri, gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji Polri:

Golongan I: Tamtama Polri

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 - Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 - Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000 - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 - Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Dasar Hukum dan Implementasi

Perpres 79 Tahun 2025 ditetapkan karena adanya kebutuhan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.

Sebelumnya, RKP 2025 telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Berita Terkait