Berita

Prabowo Teken Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8-12%, Ini Link PDF Lengkap

Diperbarui 0 4 mnt baca 636 kata 3 halaman
Prabowo Teken Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8-12%, Ini Link PDF Lengkap

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia setelah sekian tahun mengalami stagnasi kenaikan gaji.

Kenaikan Gaji ASN: Besaran dan Waktu Berlaku

Berdasarkan informasi yang dikutip dari lampiran Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN akan diberikan dengan persentase bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.

Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres tersebut secara tegas menyebutkan "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Adapun rincian persentase kenaikan gaji ASN adalah sebagai berikut:

- Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8% - Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10% - Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan pertama dilakukan pada November 2025.

Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.

Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat

Untuk prajurit TNI, besaran gaji masih mengikuti struktur Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji TNI berdasarkan pangkat:

Tamtama

- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300 - Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000 - Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400 - Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600 - Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700 - Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Bintara

- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 - Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500 - Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000 - Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200 - Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300 - Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Perwira Menengah

- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 - Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200 - Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Rincian Gaji Polri Berdasarkan Pangkat

Sementara untuk anggota Polri, gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji Polri:

Golongan I: Tamtama Polri

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 - Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 - Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000 - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 - Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Dasar Hukum dan Implementasi

Perpres 79 Tahun 2025 ditetapkan karena adanya kebutuhan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.

Sebelumnya, RKP 2025 telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Peraturan ini dimutakhirkan berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.

Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.

Link Download PDF Perpres 79 Tahun 2025

Bagi masyarakat dan pegawai pemerintah yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah telah menyediakan dokumen lengkapnya dalam bentuk PDF yang dapat diakses publik melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Link Download:

Perpres ini menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan, termasuk program prioritas nasional hingga pengaturan aparatur sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja pegawai pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

***

Berita Terkait