Penggerak HAM memiliki status sebagai tenaga Non-ASN dan Non-Aparatur Desa.
Pelaksanaan tugas berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Perjanjian kerja dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja.
Tugas dan Fungsi Penggerak HAM
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian HAM, terdapat delapan tugas utama yang harus dijalankan oleh Penggerak HAM:
1. Melakukan Penguatan Kapasitas HAM kepada Masyarakat
Memberikan edukasi dan pembekalan kepada masyarakat agar mereka menyadari hak-hak dasar yang mereka miliki.
2. Mengidentifikasi Kebutuhan Hak Dasar Masyarakat
Mengidentifikasi atau mencari tahu terkait kebutuhan hak dasar masyarakat di wilayah bertugas.
3. Memetakan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti kebebasan berpendapat hingga pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan.
4. Menerima dan Melaporkan Dugaan Pelanggaran HAM
Menerima laporan dugaan pelanggaran HAM dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
5. Melakukan Mitigasi Risiko Potensi Konflik Sosial
Mencegah hal buruk yang mungkin terjadi di lingkungan masyarakat terkait konflik sosial.
6. Mendampingi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pemerintah Berperspektif HAM
Memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.
7. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pemenuhan HAM
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.
8. Menyusun Laporan Berkala
Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.