Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengakselerasi Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM guna memperkuat pemenuhan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.
Apa Itu Penggerak HAM?
Penggerak HAM adalah tenaga non-Aparatur Desa dan non-ASN yang ditugaskan membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan pengarusutamaan HAM melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
Mereka direkrut melalui seleksi terbuka dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak.
Seleksi penerimaan Penggerak HAM 2026 diumumkan melalui Pengumuman Nomor: Idp-Ip.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026.
Kisaran Gaji Penggerak HAM 2026
Besaran gaji yang akan diterima oleh Penggerak HAM disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing.
Dengan demikian, nominal gaji setiap peserta bisa berbeda-beda tergantung lokasi penugasannya.
Berikut adalah beberapa contoh kisaran UMP 2026 di beberapa provinsi:
| Provinsi | Estimasi Gaji Penggerak HAM 2026 |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.729.876 |
| Jawa Barat | Rp2.317.601 |
| DI Yogyakarta | Rp2.417.495 |
Catatan: Besaran tersebut merupakan estimasi honor bulanan Penggerak HAM 2026 karena skema pembayaran mengikuti UMP provinsi tempat peserta ditempatkan. UMP ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain honorarium, peserta yang lolos juga akan mendapatkan pelatihan resmi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM).
Pelatihan ini mencakup penguatan kemampuan komunikasi, materi HAM, mediasi awal, pengoperasian sistem informasi HAM, hingga penyusunan mitigasi risiko konflik.
Status Kerja dan Masa Tugas
Penggerak HAM memiliki status sebagai tenaga Non-ASN dan Non-Aparatur Desa.
Pelaksanaan tugas berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Perjanjian kerja dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja.
Tugas dan Fungsi Penggerak HAM
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian HAM, terdapat delapan tugas utama yang harus dijalankan oleh Penggerak HAM:
1. Melakukan Penguatan Kapasitas HAM kepada Masyarakat
Memberikan edukasi dan pembekalan kepada masyarakat agar mereka menyadari hak-hak dasar yang mereka miliki.
2. Mengidentifikasi Kebutuhan Hak Dasar Masyarakat
Mengidentifikasi atau mencari tahu terkait kebutuhan hak dasar masyarakat di wilayah bertugas.
3. Memetakan Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti kebebasan berpendapat hingga pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan.
4. Menerima dan Melaporkan Dugaan Pelanggaran HAM
Menerima laporan dugaan pelanggaran HAM dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
5. Melakukan Mitigasi Risiko Potensi Konflik Sosial
Mencegah hal buruk yang mungkin terjadi di lingkungan masyarakat terkait konflik sosial.
6. Mendampingi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Pemerintah Berperspektif HAM
Memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.
7. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pemenuhan HAM
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.
8. Menyusun Laporan Berkala
Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Jadwal Seleksi Penggerak HAM 2026
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi Penggerak HAM Tahun 2026:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman seleksi | 10–19 Juni 2026 |
| Pendaftaran | 20–24 Juni 2026 |
| Seleksi administrasi | 25–30 Juni 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi administrasi | 1 Juli 2026 |
| Masa sanggah | 2–3 Juli 2026 |
| Pengumuman pasca sanggah & jadwal seleksi kompetensi | 6 Juli 2026 |
| Seleksi kompetensi bidang HAM (esai) | 7–10 Juli 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi kompetensi & jadwal wawancara | 17 Juli 2026 |
| Wawancara | 21–24 Juli 2026 |
Syarat Pendaftaran
Rekrutmen ini membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi berikut:
-
Usia: Paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat pendaftaran
-
Pendidikan: Minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
-
Domisili: Wajib berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung lokasi penempatan yang dilamar
-
Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, atau pendampingan sosial
Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili.
Masyarakat yang tidak berdomisili di desa binaan tidak diperbolehkan untuk mendaftar.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi:
https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/
Kuota yang disediakan terbatas, yakni hanya untuk 200 orang terpilih yang akan disebar ke 200 lokasi Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.
Program Penggerak HAM 2026 diharapkan dapat memperkuat budaya sadar HAM di desa, kelurahan, dan kampung seluruh Indonesia melalui keterlibatan langsung masyarakat.
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan tertarik berkontribusi dalam pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat, segera daftarkan diri sebelum batas pendaftaran berakhir pada 24 Juni 2026.