Berita

Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni
Resmi! PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Gaji ke-13 Cair 2 Juni — Gaji ke-13 Pensiunan Cair ...

Golongan III

Golongan IV

Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran pensiun pokok bulanan.

Angka yang lebih rendah berlaku untuk pensiunan dengan masa kerja minimal (misalnya 5 tahun), sementara angka yang lebih tinggi untuk pensiunan dengan masa kerja panjang hingga 30 tahun atau lebih.

Gaji ke-13 yang diterima akan persis sama dengan nominal pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulan, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Lebih Lengkap

Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan meliputi:

  1. Pensiun Pokok – Sesuai golongan dan masa kerja

  2. Tunjangan Keluarga – Untuk suami/istri dan anak

  3. Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang setara beras

  4. Tambahan Penghasilan – Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening pensiunan akan lebih besar dari sekadar pensiun pokok karena ditambah berbagai tunjangan melekat tersebut.

Pensiunan Tidak Perlu Melakukan Pengajuan

Salah satu kabar baik lainnya adalah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen.

Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan, verifikasi ulang, atau datang ke kantor cabang Taspen.

Cukup periksa rekening masing-masing mulai tanggal 2 Juni 2026.

Dana akan langsung masuk ke rekening yang sama dengan rekening penerima pensiun bulanan.

Imbauan: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen

Kepada para penerima pensiun, PT Taspen mengimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Modus penipuan yang kerap terjadi antara lain:

  • Telepon atau WhatsApp mengaku dari Taspen meminta data pribadi

  • Link palsu untuk verifikasi data gaji ke-13

  • Iming-iming percepatan pencairan dengan biaya administrasi

"Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau melalui Call Center resmi TASPEN 1500919.

TAHAN.

PASTIKAN.

LAPORKAN," tulis perseroan.

Kesimpulan

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kepastian hukum bagi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS telah resmi mengantongi payung hukum.

Pencairan akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Besaran gaji ke-13 pensiunan sama dengan satu bulan pensiun yang biasa diterima, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Seluruh pensiunan dari Golongan I hingga IV berhak menerima, tanpa terkecuali.

Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan, dan masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait