Kabar melegakan akhirnya menghampiri jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Lantas, apakah besaran nilai yang diterima pensiunan PNS pada gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026?...
Kabar melegakan akhirnya menghampiri jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan tunjangan gaji ke-13 tahun 2026.
Penerbitan aturan ini memastikan bahwa pensiunan PNS dari Golongan I hingga IV akan menerima tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan nominal gaji pokok terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji ke-13 Pensiunan Cair Paling Cepat 2 Juni 2026
PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan disalurkan paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Proses pembayaran ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kesejahteraan para pensiunan.
Pihak manajemen Taspen memastikan koordinasi teknis dengan pihak perbankan dan mitra bayar telah rampung dilakukan demi mencegah terjadinya antrean panjang di loket-loket pembayaran pada awal bulan Juni nanti.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," tulis Taspen dalam keterangan resminya di Instagram, dikutip pada Senin (25/5/2026).
Besaran Gaji ke-13 Sama dengan THR, Ini Rincian per Golongan
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah sekaligus bantuan biaya pendidikan bagi keluarga aparatur negara.
Komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan.
Lantas, apakah besaran nilai yang diterima pensiunan PNS pada gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026?
Jawabannya: sama.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima penerima pensiun setiap bulan.
Dengan kata lain, nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan akan mengikuti besaran pensiun pokok masing-masing golongan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang berbunyi:
*"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."*
Dasar besaran pensiun pokok sendiri masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan.
Berikut adalah rincian besaran pensiun pokok per golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I
-
Golongan I A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
-
Golongan I B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
-
Golongan I C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
-
Golongan I D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
-
Golongan II A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
-
Golongan II B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
-
Golongan II C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
-
Golongan II D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
-
Golongan III A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
-
Golongan III B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
-
Golongan III C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
-
Golongan III D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV
-
Golongan IV A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
-
Golongan IV B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
-
Golongan IV C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
-
Golongan IV D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
-
Golongan IV E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Catatan: Besaran di atas merupakan kisaran pensiun pokok bulanan.
Angka yang lebih rendah berlaku untuk pensiunan dengan masa kerja minimal (misalnya 5 tahun), sementara angka yang lebih tinggi untuk pensiunan dengan masa kerja panjang hingga 30 tahun atau lebih.
Gaji ke-13 yang diterima akan persis sama dengan nominal pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulan, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Lebih Lengkap
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan meliputi:
-
Pensiun Pokok – Sesuai golongan dan masa kerja
-
Tunjangan Keluarga – Untuk suami/istri dan anak
-
Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang setara beras
-
Tambahan Penghasilan – Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening pensiunan akan lebih besar dari sekadar pensiun pokok karena ditambah berbagai tunjangan melekat tersebut.
Pensiunan Tidak Perlu Melakukan Pengajuan
Salah satu kabar baik lainnya adalah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen.
Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan, verifikasi ulang, atau datang ke kantor cabang Taspen.
Cukup periksa rekening masing-masing mulai tanggal 2 Juni 2026.
Dana akan langsung masuk ke rekening yang sama dengan rekening penerima pensiun bulanan.
Imbauan: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Taspen
Kepada para penerima pensiun, PT Taspen mengimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Modus penipuan yang kerap terjadi antara lain:
-
Telepon atau WhatsApp mengaku dari Taspen meminta data pribadi
-
Link palsu untuk verifikasi data gaji ke-13
-
Iming-iming percepatan pencairan dengan biaya administrasi
"Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang TASPEN terdekat dan/atau melalui Call Center resmi TASPEN 1500919.
TAHAN.
PASTIKAN.
LAPORKAN," tulis perseroan.
Kesimpulan
Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kepastian hukum bagi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS telah resmi mengantongi payung hukum.
Pencairan akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Besaran gaji ke-13 pensiunan sama dengan satu bulan pensiun yang biasa diterima, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Seluruh pensiunan dari Golongan I hingga IV berhak menerima, tanpa terkecuali.
Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan, dan masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Taspen.