Berita

SE Nomor 7/2026 Bikin Honorer Merinding, Mendikdasmen Buka Suara: β€œHonorer Masih Bisa Mengajar, Statusnya yang Ditatakan”

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
SE Nomor 7/2026 Bikin Honorer Merinding, Mendikdasmen Buka Suara: β€œHonorer Masih Bisa Mengajar, Statusnya yang Ditatakan”
SE Nomor 7/2026 Bikin Honorer Merinding, Mendikdasmen Buka Suara: β€œHonorer Masih Bisa Mengajar, Statusnya yang Ditatakan” ...

Bungko News – Pemerintah secara resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi p

Pemerintah secara resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’tΔ± dengan tegas menyatakan, “Istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi”.

Meski rencana tersebut tertuang dalam regulasi dan disampaikan langsung oleh pemangku kebijakan, kabar tentang penghapusan ini telah dibantah oleh pihak lain.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru secara gamblang menyebut informasi yang menyatakan guru non-ASN akan dilarang mengajar mulai 2027 sebagai hoaks atau informasi menyesatkan.

Untuk memberikan pandangan yang utuh, artikel ini mengupas tuntas berbagai fakta dan klaim yang beredar.


πŸ“œ Latar Belakang: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kerancuan informasi ini berasal dari beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah:

  1. Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026. SE ini mengatur bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.

  2. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 sebagai aturan teknis yang lebih rinci.

Dari sinilah muncul interpretasi bahwa mulai tahun 2027, guru honorer dilarang mengajar.

Padahal, pemerintah menegaskan tujuan utama penerbitan SE tersebut bukan untuk melarang, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang masih aktif agar tetap bisa bekerja dan digaji selama masa transisi.

πŸ›‘οΈ Mendikdasmen Buka Suara: Tegaskan Tidak Ada PHK Massal

Di tengah kekhawatiran yang meluas, Mendikdasmen dan jajarannya akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.

Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan penegasan di hadapan publik, “Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan”.

Ia menegaskan bahwa yang dilarang oleh undang-undang adalah status kepegawaian “honorer”, bukan aktivitas mengajar itu sendiri.

Pemerintah tidak serta-merta memecat para guru, melainkan secara bertahap akan mengalihkan status mereka menjadi ASN.

Berita Terkait