Pemerintah secara resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi p
Pemerintah secara resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’tΔ± dengan tegas menyatakan, “Istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi”.
Meski rencana tersebut tertuang dalam regulasi dan disampaikan langsung oleh pemangku kebijakan, kabar tentang penghapusan ini telah dibantah oleh pihak lain.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru secara gamblang menyebut informasi yang menyatakan guru non-ASN akan dilarang mengajar mulai 2027 sebagai hoaks atau informasi menyesatkan.
Untuk memberikan pandangan yang utuh, artikel ini mengupas tuntas berbagai fakta dan klaim yang beredar.
π Latar Belakang: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kerancuan informasi ini berasal dari beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah:
-
Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026. SE ini mengatur bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
-
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 sebagai aturan teknis yang lebih rinci.
Dari sinilah muncul interpretasi bahwa mulai tahun 2027, guru honorer dilarang mengajar.
Padahal, pemerintah menegaskan tujuan utama penerbitan SE tersebut bukan untuk melarang, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang masih aktif agar tetap bisa bekerja dan digaji selama masa transisi.
π‘οΈ Mendikdasmen Buka Suara: Tegaskan Tidak Ada PHK Massal
Di tengah kekhawatiran yang meluas, Mendikdasmen dan jajarannya akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan penegasan di hadapan publik, “Tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan”.
Ia menegaskan bahwa yang dilarang oleh undang-undang adalah status kepegawaian “honorer”, bukan aktivitas mengajar itu sendiri.
Pemerintah tidak serta-merta memecat para guru, melainkan secara bertahap akan mengalihkan status mereka menjadi ASN.
Klarifikasi Mendikdasmen Abdul Mu’tΔ±
Menteri Abdul Mu’tΔ± juga angkat bicara untuk meluruskan informasi yang simpang siur.
Ia dengan tegas menyatakan, “Enggak ada itu guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri, enggak ada”.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan larangan mengajar bagi guru honorer mulai tahun 2027.
π Siapa yang Terdampak dan Data Terkini
Skema penataan yang dicanangkan oleh Kemendikdasmen secara spesifik menyasar 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat pada 31 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 124.000 orang masih berusia di bawah 35 tahun dan berpeluang mengikuti seleksi CPNS.
Sementara sisanya yang berusia di atas 35 tahun akan diarahkan melalui mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun perlu dicatat, masih terdapat ratusan ribu guru honorer lainnya yang tidak masuk dalam data Dapodik.
Nasib kelompok ini masih menjadi pertanyaan besar dan belum mendapatkan kepastian.
ποΈ Garis Waktu dan Skema yang Disiapkan
Pemerintah telah menyusun peta jalan yang akan dilalui dalam penataan ini.
Batas Akhir (Cut-off)
Batas waktu penting yang perlu diketahui adalah 31 Desember 2024.
Tanggal ini menjadi patokan final (cut-off) data guru honorer yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN.
Guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik hingga tanggal tersebut akan sulit untuk diakomodasi dalam skema ini.
Distribusi Ulang Guru
Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah sebelum membuka rekrutmen CASN adalah redistribusi guru.
Tujuannya untuk memetakan secara akurat di mana saja kekurangan dan kelebihan guru, sehingga proses rekrutmen nanti bisa tepat sasaran dan efisien.
Seleksi CASN
Usai redistribusi, pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk memenuhi kebutuhan formasi guru yang tersisa.
Kebutuhan formasi guru ASN tahun 2026 mencapai 498 ribu.
Peluang inilah yang akan diambil oleh 237.196 guru honorer yang sudah terdata di Dapodik.
π’ Reaksi dan Aspirasi Berbagai Pihak
Rencana penataan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari mereka yang paling berkepentingan.
π Keresahan di Daerah: Suara dari Bali
Kekhawatiran paling nyata datang dari para guru honorer di lapangan.
Seperti yang diungkapkan I Kadek Fendy Permana Merta, seorang guru honorer di SMAN 1 Denpasar, Bali, “Jujur kaget kalau misalkan kita diberhentikan di akhir tahun ini, karena pengangkatan PPPK tahun ini belum tentu ada”.
Komang Riska Virayanti, guru honorer lainnya di sekolah yang sama, menyoroti persoalan administratif, “Syarat untuk daftar PPPK itu kita harus masuk Dapodik dan masa kerjanya itu harus dua tahun.
Jadi kalau semisal di tahun ini kita diberhentikan, kemungkinan besar di tahun berikutnya kita tidak bisa untuk daftar lagi”.
ποΈ Suara DPR: Desakan Kepastian
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, mendesak agar pemerintah memberikan kepastian status bagi guru honorer menjadi ASN, baik melalui skema PNS maupun PPPK, sebelum tahun 2027 tiba.
“Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah lama mengabdi di dunia pendidikan, ya segera saja dimasukkan ke ASN,” tegasnya.
π©π« Suara PGRI: Antara Kekhawatiran dan Harapan
Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, menilai SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 justru bisa mengancam para guru honorer karena tidak diawali dengan pemetaan yang matang.
Ia mengkhawatirkan jika seleksi ASN tahun depan hanya untuk PNS, maka guru yang sudah lama mengabdi akan terancam tidak memenuhi syarat karena faktor usia.
Di sisi lain, Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai skema kebijakan bagi tenaga honorer setelah tahun 2027, dan berharap pemerintah tetap membuka ruang bagi mereka untuk mengajar.
βοΈ Penutup: Esensi di Balik Kebijakan
Di tengah gejolak informasi dan kekhawatiran yang melanda, penting untuk menyadari akar dari semua kebijakan ini.
Status “honorer” selama ini telah menempatkan jutaan guru dalam posisi yang sangat rentan tanpa jaminan kesejahteraan dan kepastian karier yang layak. Tujuan utama dari penataan ini bukanlah untuk memberhentikan, melainkan untuk mengangkat derajat mereka menjadi aparatur negara yang profesional dan terlindungi hak-haknya.
Penghapusan status guru honorer pada akhirnya adalah tentang mewujudkan cita-cita bersama: sebuah sistem pendidikan yang kokoh dengan para pendidik yang sejahtera, profesional, dan dihormati.
Sumber resmi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, DPR RI, PGRI.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Untuk informasi terkini, pantau terus kanal resmi Kemendikdasmen dan portal SSCASN BKN.
Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan skema pengangkatan guru honorer dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.
Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, KemenPANRB, dan BKN.