Selain itu, PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap dapat memperoleh hak atas gaji ke-13.
Pembayaran ini akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Jadwal dan Komponen Gaji ke-13
Bagi aparatur negara yang memenuhi persyaratan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026.
PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa penyaluran dana akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi tambahan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung, dan penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini.
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi sesuai dengan jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Artinya, nominal yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Imbauan bagi ASN
Mengingat kebijakan ini berlaku mutlak tanpa pengecualian di instansi pusat maupun daerah, para ASN diimbau untuk melakukan beberapa langkah berikut:
Pertama, segera periksa status kepegawaian Anda, apakah sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dalam status diperbantukan di instansi lain.
Kedua, koordinasikan dengan bagian kepegawaian atau biro SDM di instansi Anda untuk memastikan hak Anda.
Ketiga, bagi yang memenuhi syarat, pantau rekening secara berkala karena pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2026.
Dana gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk persiapan tahun ajaran baru, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dana yang diterima bebas potongan iuran atau kredit pensiun, sehingga penerima mendapatkan nominal penuh sesuai haknya.
Penutup
Kebijakan pengecualian ini bukan bentuk diskriminasi terhadap ASN tertentu, melainkan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran negara tersalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan ASN terkait hak mereka atas gaji ke-13 tahun 2026.
Bagi ASN yang memenuhi syarat, selamat menikmati dana tambahan yang akan segera masuk ke rekening.
Sementara bagi yang masuk dalam kategori pengecualian, semoga dapat segera menyelesaikan masa cuti atau penugasan sehingga dapat kembali menerima haknya di tahun-tahun mendatang.