-
Datangi ATM bank penyalur dengan membawa Kartu KKS Merah Putih
-
Masukkan kartu ke lubang ATM
-
Masukkan PIN KKS Merah Putih
-
Pilih menu "Informasi Rekening" atau "Penarikan Tunai"
Melalui agen resmi bank penyalur di sekitar tempat tinggal
KPM yang telah menerima bantuan melalui rekening KKS dianjurkan untuk segera memeriksa saldo dan melakukan transaksi sebelum batas akhir 30 Juni 2026.
Persiapan Menuju Tahap 3
Setelah masa penyaluran tahap kedua berakhir, proses administrasi untuk bansos tahap ketiga akan mulai dijalankan pada awal Juli 2026.
Tahapan ini mencakup:
-
Sinkronisasi data penerima
-
Verifikasi lapangan
-
Pemutakhiran informasi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)
Pemerintah juga menetapkan pembaruan data penerima bansos per tiga bulan sekali.
Dalam setiap triwulan akan ada penerima baru yang terpilih mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.
Ringkasan dan Imbauan
Berikut poin-poin penting yang perlu diingat:
-
Aturan terbaru: BPNT hanya untuk desil 1–4 (sebelumnya hingga desil 5)
-
Periode saat ini: Tahap 2 (April–Juni 2026)
-
Batas akhir pencairan: 30 Juni 2026
-
Konsekuensi: Dana yang tidak dicairkan akan ditarik kembali ke kas negara
-
Nominal BPNT: Rp 600.000 per tahap
-
Nominal PKH: Bervariasi Rp 225.000–Rp 750.000 per tahap
Imbauan untuk KPM:
-
Segera cek saldo KKS masing-masing
-
Lakukan transaksi penarikan di ATM Bank Himbara atau agen resmi sebelum 30 Juni 2026
-
Pantau status penerima secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
-
Jika belum terdaftar sebagai penerima, aktif mengusulkan diri melalui pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat
Dengan memahami aturan, jadwal, dan batas akhir pencairan, diharapkan seluruh KPM dapat memanfaatkan bantuan sosial yang diterima secara optimal dan tepat waktu.