Berita

Selain Uang Tunai, 33,2 Juta KPM Juga Dapat Bantuan Beras 10 Kg & Minyakita 2 Liter di Juni 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,311 kata 4 halaman
Selain Uang Tunai, 33,2 Juta KPM Juga Dapat Bantuan Beras 10 Kg & Minyakita 2 Liter di Juni 2026
Menyalurkan Bantuan – Selain Uang Tunai, 33,2 Juta KPM Juga Dapat Bantuan Beras 10 Kg & Minyakita 2 Liter di Juni 2026 — A...
  • Datangi ATM bank penyalur dengan membawa Kartu KKS Merah Putih

  • Masukkan kartu ke lubang ATM

  • Masukkan PIN KKS Merah Putih

  • Pilih menu "Informasi Rekening" atau "Penarikan Tunai"

  • Melalui agen resmi bank penyalur di sekitar tempat tinggal

  • KPM yang telah menerima bantuan melalui rekening KKS dianjurkan untuk segera memeriksa saldo dan melakukan transaksi sebelum batas akhir 30 Juni 2026.


    Persiapan Menuju Tahap 3

    Setelah masa penyaluran tahap kedua berakhir, proses administrasi untuk bansos tahap ketiga akan mulai dijalankan pada awal Juli 2026.

    Tahapan ini mencakup:

    • Sinkronisasi data penerima

    • Verifikasi lapangan

    • Pemutakhiran informasi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)

    Pemerintah juga menetapkan pembaruan data penerima bansos per tiga bulan sekali.

    Dalam setiap triwulan akan ada penerima baru yang terpilih mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.


    Ringkasan dan Imbauan

    Berikut poin-poin penting yang perlu diingat:

    1. Aturan terbaru: BPNT hanya untuk desil 1–4 (sebelumnya hingga desil 5)

    2. Periode saat ini: Tahap 2 (April–Juni 2026)

    3. Batas akhir pencairan30 Juni 2026

    4. Konsekuensi: Dana yang tidak dicairkan akan ditarik kembali ke kas negara

    5. Nominal BPNT: Rp 600.000 per tahap

    6. Nominal PKH: Bervariasi Rp 225.000–Rp 750.000 per tahap

    Imbauan untuk KPM:

    • Segera cek saldo KKS masing-masing

    • Lakukan transaksi penarikan di ATM Bank Himbara atau agen resmi sebelum 30 Juni 2026

    • Pantau status penerima secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

    • Jika belum terdaftar sebagai penerima, aktif mengusulkan diri melalui pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat

    Dengan memahami aturan, jadwal, dan batas akhir pencairan, diharapkan seluruh KPM dapat memanfaatkan bantuan sosial yang diterima secara optimal dan tepat waktu.

    Berita Terkait