Berita

Siap-siap! 2026, ASN Wajib Tahu Aturan Kerja Baru 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH, Kinerja Tetap Diawasi

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
Siap-siap! 2026, ASN Wajib Tahu Aturan Kerja Baru 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH, Kinerja Tetap Diawasi
Siap-siap! 2026, ASN Wajib Tahu Aturan Kerja Baru 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH, Kinerja Tetap Diawasi — Ini adalah fondasi aw...

Bungko News – Bagi para calon peserta seleksi CASN 2026, godaan gaji pokok dan gaji ke-13 yang menarik mungkin tampak sebagai tujuan akhir Target Kinerja Tetap: Meskipun ada WFH, target kerja tetap sama seperti saat bekerja di kantor Tags: Kinerja Tetap

Bagi para calon peserta seleksi CASN 2026, godaan gaji pokok dan gaji ke-13 yang menarik mungkin tampak sebagai tujuan akhir.

Namun, menjadi Aparatur Sipil Negara bukan semata soal menerima hak, melainkan tentang mengemban amanah konstitusional yang sarat dengan kewajiban tegas.

Seperti yang diungkapkan Wali Kota Mojokerto dalam pengambilan sumpah PNS, "Sumpah yang saudara ucapkan hari ini mengandung makna mendalam, bahwa saudara siap bekerja dengan jujur, disiplin, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas".

Ini adalah fondasi awal dari perjalanan panjang yang akan Anda tempuh.


📋 Kewajiban ASN: Lebih dari Sekadar Masuk Kerja

Setiap ASN terikat pada tugas dan tanggung jawab yang melampaui rutinitas harian.

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 dalam regulasi yang mengatur tentang pedoman penegakan disiplin, setiap ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, menunjukkan integritas dalam sikap dan tindakan di dalam maupun di luar kedinasan.

Tak hanya itu, seorang ASN juga dituntut untuk mencapai sasaran kerja yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menyimpan rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan.

Mereka juga wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan (seperti gratifikasi), kecuali penghasilan yang sah sesuai aturan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari perubahan sistem kerja, kini setiap ASN juga terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur.

Bekerja dengan target kinerja yang jelas menjadi kewajiban utama, di mana pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan hanya sekadar absensi fisik.


⛔ Larangan Tegas: Garis Merah yang Tak Boleh Dilanggar

Selain kewajiban, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan keras bagi setiap ASN yang berpotensi dikenakan sanksi hingga pemberhentian:

  1. Larangan Politik Praktis: ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif.

  2. Larangan Tindakan yang Merugikan Negara: Termasuk menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau orang lain (calo), melakukan pungutan liar di luar ketentuan, atau memiliki barang milik negara secara tidak sah.

Berita Terkait