Larangan Pekerjaan Lain: ASN tidak diperbolehkan menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, atau bekerja di perusahaan asing/konsultan asing tanpa izin.
Larangan Penerimaan Hadiah: Dilarang menerima hadiah atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, untuk mencegah konflik kepentingan.
⚖️ Sanksi Disiplin: Dari Teguran hingga Pemecatan
Kepatuhan terhadap peraturan bukanlah pilihan.
Pemerintah telah menyusun sistem sanksi yang tegas dan berjenjang, diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Pelanggaran, terutama terkait absensi, memiliki konsekuensi finansial dan karier yang nyata:
-
Sanksi Ringan: Untuk ketidakhadiran hingga 10 hari, sanksi bisa berupa teguran lisan atau tertulis.
-
Sanksi Sedang: Jika absen 11-20 hari dalam setahun, tunjangan kinerja bisa dipotong 25% hingga 12 bulan.
-
Sanksi Berat: Absen 21-27 hari kerja dapat mengakibatkan penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
2026 menjadi tahun di mana pemerintah gencar melakukan "bersih-bersih" ASN. Para pelanggar disiplin, terutama yang terlibat dalam praktik KKN atau tidak patuh terhadap aturan, mulai dijatuhi sanksi berat.
Janji pemberhentian tanpa toleransi bagi ASN yang indisipliner menjadi komitmen yang dipegang teguh pemerintah.
💼 Jam Kerja: Aturan Baru Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)
Tahun 2026 membawa perubahan signifikan pada pola kerja ASN.
Pemerintah resmi memberlakukan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara nasional berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif 1 April 2026.
Pola kerjanya adalah sebagai berikut:
-
4 Hari WFO (Senin-Kamis): ASN wajib bekerja di kantor, di beberapa instansi dengan jam kerja pukul 07.30 - 16.00.
-
1 Hari WFH (Jumat): ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau tempat tinggal.
-
Target Kinerja Tetap: Meskipun ada WFH, target kerja tetap sama seperti saat bekerja di kantor.
Meski WFH memberikan fleksibilitas, kontrol tetap ketat.
Selama WFH, ASN di beberapa instansi wajib melakukan absensi daring melalui sistem yang tersedia dan wajib merespons arahan pimpinan maksimal 15 menit.
Lokasi absensi juga bisa dipantau melalui fitur GPS untuk memastikan kepatuhan.