Berita

Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,954 kata 5 halaman
Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru
Sidang Pidana Online Makin Digalakkan: Ini Syarat dan Tata Cara Berdasarkan PERMA Terbaru — Tata Cara Pelaksanaan Sidang P...

Prinsip confrontation clause yang melekat dalam sistem peradilan pidana yang menganut asas kontradiktur delimitif perlu dijamin pemenuhannya meskipun persidangan dilakukan secara daring.

Rekomendasi untuk Pengembangan ke Depan

Berdasarkan berbagai kendala yang dihadapi, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan implementasi sidang pidana secara elektronik:

  1. Harmonisasi Regulasi: Diperlukan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit mengakomodasi persidangan secara elektronik, sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

  2. Penyediaan Infrastruktur yang Merata: Kementerian terkait perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk menyediakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang standar di setiap pengadilan, kejaksaan, serta rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

  3. Pelatihan SDM yang Berkelanjutan: Hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan petugas rutan/lapas perlu mendapatkan pelatihan teknis yang memadai tentang penyelenggaraan persidangan elektronik.

  4. Standarisasi Prosedur Operasional: Diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci dan seragam di seluruh pengadilan agar tidak terjadi perbedaan praktik yang mencolok antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

  5. Jaminan Keamanan Siber: Sistem persidangan elektronik harus dilengkapi dengan protokol keamanan siber yang memadai untuk mencegah kebocoran data, peretasan, atau intervensi dari pihak yang tidak berwenang.

  6. Evaluasi Berkala: Mahkamah Agung bersama instansi terkait perlu melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi sidang elektronik untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi yang tepat.

Penutup

Sidang pidana secara elektronik merupakan keniscayaan dalam era transformasi digital sistem peradilan Indonesia.

PERMA Nomor 4 Tahun 2020 jo.

PERMA Nomor 8 Tahun 2022 telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan persidangan pidana secara daring, sekaligus menjadi bukti komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Namun, efektivitas implementasinya masih memerlukan kerja keras dari semua pemangku kepentingan.

Diperlukan sinergi antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, dan regulasi yang harmonis.

Hanya dengan demikian, sidang pidana elektronik dapat benar-benar mewujudkan tujuannya: memberikan kepastian hukum yang adil bagi pencari keadilan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fundamental hukum acara pidana.

(Redaksi)

Berita Terkait