Peradilan elektronik telah menjadi salah satu inovasi paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca-pandemi Covid-19. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian disempurnakan dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022, telah mengubah paradigma persidangan pidana konvensional menjadi lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Namun, di tengah kemudahan yang ditawarkan, implementasi sidang pidana secara elektronik masih menyisakan sejumlah persoalan yuridis dan teknis yang memerlukan perhatian serius.
PERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang diundangkan pada 29 September 2020 lahir sebagai respons mendesak terhadap kondisi pandemi yang memaksa penyelenggaraan peradilan tetap berjalan tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
Regulasi ini kemudian diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 18 November 2022 dan mulai berlaku pada 2 Desember 2022.
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem pengadilan elektronik yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik.
Definisi dan Ruang Lingkup
Berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2020, Persidangan secara elektronik didefinisikan sebagai serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi audio visual serta sarana elektronik lainnya.
Ruang sidang secara elektronik sendiri tidak terbatas pada ruang sidang di pengadilan, melainkan mencakup kantor kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh hakim atau majelis hakim.
Regulasi ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring atau elektronik, baik dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat.
Landasan Hukum yang Komprehensif
Sidang pidana secara elektronik tidak berdiri sendiri sebagai suatu mekanisme yang terpisah dari sistem peradilan konvensional.
Regulasi ini memiliki keterkaitan erat dengan berbagai kebijakan yang secara kolektif membentuk ekosistem peradilan elektronik di Indonesia:
-
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court dan e-Litigation).
-
PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
-
PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020.
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Secara Elektronik (e-BERPADU).
-
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Ketiga aturan ini secara bersama-sama bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meminimalisir kendala jarak dan waktu dalam proses hukum.
Namun, perlu dicatat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara eksplisit mengatur mengenai persidangan melalui elektronik, sehingga landasan hukum sidang pidana elektronik sejauh ini masih berada pada tingkat peraturan Mahkamah Agung.
Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pidana Secara Elektronik
Berikut adalah rangkaian prosedur pelaksanaan sidang pidana secara elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Pelimpahan Perkara dan Penomoran
Proses dimulai dengan pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.
Berkas perkara pidana diterima oleh pengadilan melalui sistem informasi pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri kemudian menetapkan hakim atau majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut setelah panitera mencatatnya di dalam buku register perkara.
2. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan
Setelah berkas perkara diterima, majelis hakim menetapkan hari sidang.
Penuntut umum melaksanakan penetapan hari sidang yang telah ditentukan.
Pemanggilan terdakwa disampaikan secara elektronik melalui pos-el atau dengan alamat domisili elektronik, atau secara manual melalui surat tercatat tergantung pada situasi dan ketersediaan fasilitas.
3. Ketentuan Mengenai Keadaan Tertentu
Pasal 2 ayat (2) PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, hakim atau majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari penuntut dan/atau terdakwa atau penasihat hukum dapat menetapkan persidangan secara elektronik dengan cara sebagai berikut:
a. Hakim, panitera, dan penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara terdakwa mengikuti sidang dari rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi atau tanpa didampingi penasihat hukum.
b. Hakim dan panitera bersidang di ruang sidang pengadilan, sementara penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut, dan terdakwa mengikuti sidang dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan dengan didampingi atau tanpa didampingi penasihat hukum.
c. Dalam hal tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, terdakwa dengan didampingi atau tanpa didampingi penasihat hukum mengikuti sidang dari kantor penuntut.
d. Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang pengadilan atau dari kantor penuntut atau tempat lain yang disetujui oleh hakim/majelis hakim.
Dalam pelaksanaannya, semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.
Panitera atau panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan peserta sidang kepada hakim atau majelis hakim.
Dalam persidangan, hakim, panitera, penuntut, dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.
4. Persetujuan Terdakwa
Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 4 Tahun 2020 menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik dilaksanakan dengan persetujuan terdakwa.
Persetujuan tersebut harus diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh terdakwa sendiri atau kuasanya.
Persetujuan tertulis memuat setidaknya empat hal: nama terdakwa, nomor perkara, tanggal persetujuan, dan persetujuan terdakwa untuk mengikuti persidangan secara elektronik.
Hakim atau majelis hakim juga dapat menetapkan persidangan secara elektronik sejak awal perkara atau pada saat sidang sudah berjalan, atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum.
5. Tahapan Persidangan
Secara garis besar, tahapan persidangan pidana secara elektronik meliputi:
-
Pembacaan Dakwaan dan Eksepsi (Keberatan) oleh penuntut umum.
-
Pemeriksaan Saksi dan Ahli secara daring dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan keadilan.
-
Pemeriksaan Terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
-
Pemeriksaan Barang Bukti disesuaikan dengan mekanisme elektronik.
-
Penuntutan Pidana disampaikan secara elektronik.
-
Pembelaan (Pledoi) disampaikan secara elektronik.
-
Replik dan Duplik (jika ada) disampaikan dengan cara yang sama.
-
Musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan yang disiarkan secara virtual.
Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan terdakwa.
Pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan.
6. Infrastruktur dan Peralatan
Penyelenggaraan sidang elektronik membutuhkan perangkat teknologi yang memadai, antara lain laptop atau televisi LED, kamera, mikrofon, dan pengeras suara.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengadilan umum di Indonesia yang belum memiliki perangkat-perangkat tersebut secara lengkap.
Keterbatasan infrastruktur ini menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi sidang pidana secara elektronik secara menyeluruh.
Mekanisme Administrasi: e-Court dan e-Litigation
PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tidak hanya mengatur persidangan, tetapi juga mencakup seluruh administrasi perkara secara elektronik.
e-Court adalah layanan bagi pencari keadilan untuk melakukan pendaftaran perkara secara online (e-filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-payment), pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons), dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-litigation).
e-Litigation sendiri merupakan sistem persidangan secara elektronik yang sebelumnya hanya berlaku untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Dengan lahirnya PERMA Nomor 4 Tahun 2020, sistem ini diperluas cakupannya untuk mencakup perkara pidana.
Sistem e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Secara Terpadu) merupakan pengembangan lebih lanjut yang mulai efektif digunakan pada tahun 2022 untuk mengintegrasikan administrasi perkara pidana secara elektronik lintas instansi penegak hukum.
Tantangan dan Kendala Implementasi
Meskipun secara normatif telah diatur secara cukup lengkap, implementasi sidang pidana secara elektronik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan:
1. Kendala Yuridis
Secara normatif, persidangan pidana elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA mengalami pergeseran konsep dan prinsip pokok persidangan pidana pada umumnya yang telah diatur dalam KUHAP.
Proses pembuktian secara elektronik berpotensi mengganggu prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.
Persidangan elektronik yang hanya berlandaskan PERMA dinilai oleh sejumlah kalangan belum dapat sepenuhnya memenuhi tujuan hukum acara pidana dalam menemukan kebenaran materiil.
2. Kendala Teknis
Kualitas jaringan internet dan sinkronisasi antarinstansi masih menjadi kendala utama.
Hambatan teknis seperti gangguan sinyal, pemadaman listrik, atau kerusakan perangkat dapat mengganggu jalannya persidangan dan berpotensi mengurangi keabsahan proses pembuktian.
3. Keterbatasan Infrastruktur
Banyak pengadilan umum di Indonesia yang hanya memiliki satu ruangan yang dilengkapi dengan fasilitas persidangan elektronik secara lengkap.
Padahal, idealnya setiap ruang sidang memiliki perangkat yang memadai untuk mendukung persidangan elektronik kapan saja diperlukan.
4. Masalah Kedudukan Hakim
Dalam persidangan online, persoalan yang mengemuka adalah bagaimana kedudukan atau keberadaan hakim yang seharusnya dapat mengontrol proses persidangan namun tidak berada dalam satu ruangan yang sama dengan terdakwa.
Hal ini berpotensi mengganggu efektivitas pemeriksaan dan penilaian kredibilitas saksi serta sikap terdakwa di persidangan.
5. Efisiensi Anggaran Sebagai Pendorong Baru
Selain pertimbangan kesehatan sebagaimana pada masa pandemi, efisiensi anggaran kini menjadi salah satu faktor pendorong penerapan sidang daring.
Misalnya, Kejaksaan Negeri Batam mulai menerapkan persidangan pidana secara daring untuk memangkas biaya operasional dalam menghadirkan tahanan ke ruang sidang.
Biaya pengawalan dan pemindahan tahanan dinilai cukup membebani operasional kejaksaan.
Perbandingan dengan Praktik di Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengembangkan sistem peradilan pidana elektronik.
Beberapa negara maju telah memiliki regulasi yang lebih matang di tingkat undang-undang, bukan sekadar peraturan lembaga peradilan.
Perbandingan dengan praktik di beberapa negara menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi sidang pidana elektronik sangat bergantung pada:
-
Adanya payung hukum yang kuat di tingkat undang-undang, bukan sekadar peraturan di bawahnya.
-
Ketersediaan infrastruktur teknologi yang merata di seluruh wilayah.
-
Sumber daya manusia yang kompeten dalam pengoperasian sistem.
-
Keamanan siber yang terjamin untuk melindungi data dan proses persidangan.
Untuk keberhasilan sidang pidana elektronik di masa depan, diperlukan penetapan regulasi yang jelas di tingkat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu sendiri, bukan hanya mengandalkan PERMA.
Pandangan dari Sisi Hak Asasi Manusia
Secara khusus, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 bertujuan untuk menjamin hak-hak terdakwa untuk secepatnya mendapatkan kepastian hukum atas tindak pidana yang didakwakan padanya melalui persidangan tanpa penundaan yang tidak semestinya.
Sidang elektronik menjadi instrumen untuk mempercepat proses peradilan, terutama bagi terdakwa yang menjalani penahanan.
Namun, tetap terdapat kekhawatiran dari sejumlah kalangan bahwa persidangan elektronik dapat membatasi hak terdakwa untuk bertatap muka secara langsung dengan hakim, jaksa, dan saksi-saksi yang memberatkan dirinya.
Prinsip confrontation clause yang melekat dalam sistem peradilan pidana yang menganut asas kontradiktur delimitif perlu dijamin pemenuhannya meskipun persidangan dilakukan secara daring.
Rekomendasi untuk Pengembangan ke Depan
Berdasarkan berbagai kendala yang dihadapi, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan implementasi sidang pidana secara elektronik:
-
Harmonisasi Regulasi: Diperlukan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit mengakomodasi persidangan secara elektronik, sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
-
Penyediaan Infrastruktur yang Merata: Kementerian terkait perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk menyediakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang standar di setiap pengadilan, kejaksaan, serta rutan dan lapas di seluruh Indonesia.
-
Pelatihan SDM yang Berkelanjutan: Hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan petugas rutan/lapas perlu mendapatkan pelatihan teknis yang memadai tentang penyelenggaraan persidangan elektronik.
-
Standarisasi Prosedur Operasional: Diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci dan seragam di seluruh pengadilan agar tidak terjadi perbedaan praktik yang mencolok antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
-
Jaminan Keamanan Siber: Sistem persidangan elektronik harus dilengkapi dengan protokol keamanan siber yang memadai untuk mencegah kebocoran data, peretasan, atau intervensi dari pihak yang tidak berwenang.
-
Evaluasi Berkala: Mahkamah Agung bersama instansi terkait perlu melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi sidang elektronik untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi yang tepat.
Penutup
Sidang pidana secara elektronik merupakan keniscayaan dalam era transformasi digital sistem peradilan Indonesia.
PERMA Nomor 4 Tahun 2020 jo.
PERMA Nomor 8 Tahun 2022 telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan persidangan pidana secara daring, sekaligus menjadi bukti komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Namun, efektivitas implementasinya masih memerlukan kerja keras dari semua pemangku kepentingan.
Diperlukan sinergi antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pemerintah daerah untuk menyediakan infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, dan regulasi yang harmonis.
Hanya dengan demikian, sidang pidana elektronik dapat benar-benar mewujudkan tujuannya: memberikan kepastian hukum yang adil bagi pencari keadilan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fundamental hukum acara pidana.
(Redaksi)