Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Seorang KPM dapat menerima lebih dari satu komponen jika dalam keluarganya terdapat ibu hamil sekaligus anak usia sekolah, misalnya.
Total bantuan yang diterima merupakan akumulasi dari seluruh komponen yang dimiliki.
Sebagai contoh nyata, seorang penerima manfaat melaporkan saldo masuk sebesar Rp2.100.000 pada pukul 19.24 WIB, terdiri dari BPNT Rp600.000 dan PKH Rp1.500.000.
Sementara itu, pemilik KKS yang cairnya paling terakhir dalam kelompoknya melaporkan PKH cair sebesar Rp975.000 untuk komponen anak SD dan anak balita.
Mekanisme Penyaluran Lewat KKS dan Bank Himbara
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua pada Juni 2026 dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Penyaluran melalui KKS Bank BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN
Sebagian besar KPM menerima bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank tersebut.
Setiap bank memiliki mekanisme dan waktu pencairan yang berbeda-beda.
Untuk KKS Bank BSI, pada 29 Mei 2026 sejumlah penerima di wilayah Aceh dilaporkan mulai menerima bantuan dengan nominal yang bervariasi.
Sementara pada 30 Mei 2026, penyaluran melalui KKS Bank Mandiri juga terpantau berlangsung dengan nominal Rp600.000.
Bank BRI dan BNI juga terus melakukan top-up saldo secara bertahap.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia
Selain perbankan, PT Pos Indonesia juga berperan sebagai kanal penyalur bansos, terutama bagi wilayah-wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan.
Memahami Status SI di SIKS NG
KPM yang ingin memantau status penyaluran dapat melihat indikasi di sistem SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Status SI (Standing Instruction) menunjukkan bahwa instruksi penyaluran telah diterbitkan oleh pemerintah kepada bank penyalur.
Namun, meskipun di dalam sistem SIKS NG statusnya sudah menunjukkan SI, pencairan dari bank-bank belum merata di seluruh wilayah karena proses pencairan masih dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme masing-masing bank.
Pemerintah juga telah menyelesaikan sebagian besar kendala rekening bagi KPM yang sebelumnya tertahan akibat indikator gagal cek rekening.