Berita

Sudah Cair Sejak Akhir Mei? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bansos BPNT dan PKH Juni 2026

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,005 kata 6 halaman
Sudah Cair Sejak Akhir Mei? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bansos BPNT dan PKH Juni 2026
Sudah Cair Sejak Akhir Mei? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Bansos BPNT dan PKH Juni 2026 — Jadwal Pencairan: Berlangsung Ber...

Pantauan berkala pada akun SIKS-NG menunjukkan data penerima tersebut mayoritas telah berhasil dipulihkan hingga menerbitkan status SPM (Surat Perintah Membayar) dan SI (Standing Instruction).


Aturan Baru Bansos 2026 yang Wajib Diketahui KPM

Memasuki tahun 2026, pemerintah melakukan sejumlah pembaruan fundamental dalam tata kelola bantuan sosial.

Beberapa aturan terbaru yang paling penting adalah sebagai berikut.

1. Basis Data Tunggal: DTSEN sebagai Satu-satunya Acuan

Aturan paling krusial di tahun 2026 adalah kewajiban penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan penetapan penerima bansos.

DTSEN merupakan evolusi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah terintegrasi penuh dengan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan data kependudukan berbasis NIK.

Pemutakhiran data penerima bansos PKH dan BPNT kembali dilakukan pada triwulan kedua tahun 2026.

Data DTSEN yang digunakan untuk penyaluran Juni 2026 merupakan hasil pemutakhiran terbaru yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, pada triwulan kedua tahun 2026 tercatat sebanyak 475.821 keluarga penerima manfaat baru masuk dalam data penerima bantuan sosial.

Di saat yang sama, terdapat pula sejumlah penerima yang tidak lagi tercatat karena kondisi ekonomi yang membaik, penerima meninggal dunia, atau hasil pencocokan data menunjukkan tidak lagi memenuhi kriteria.

2. Pembatasan Penerima: Hanya Desil 1 hingga 4

Sejak tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial menerbitkan aturan baru yang membatasi penerima PKH dan BPNT hanya untuk keluarga dengan desil 1 hingga 4.

Artinya, keluarga dengan status desil 5 ke atas tidak lagi berhak menerima kedua bantuan tersebut.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan dengan memprioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2 terlebih dahulu.

Masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa validitas data penerima melalui kanal resmi.

Penonaktifan kepesertaan ini otomatis terjadi jika ada anggota keluarga yang terdeteksi lolos verifikasi sebagai ASN, TNI, Polri, memiliki daya listrik di atas standar bantuan, atau terdapat perubahan identitas yang belum dipadankan pada basis data Dukcapil.

3. Uji Coba Digitalisasi Bansos di 42 Kabupaten/Kota

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperluas uji coba digitalisasi data perlindungan sosial.

Berita Terkait