Bungko News – Kabar baik menyapa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Pesan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu: Jangan Khawatir!.
“Kami memahami kegelisahan rekan-rekan PPPK paruh waktu.. Pesan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu: Jangan Khawatir!.
Kabar baik menyapa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Tak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun diminta tidak perlu khawatir.
Mereka juga akan menerima hak yang sama.
Kepastian ini langsung disambut antusias oleh ratusan ribu ASN yang selama ini menanti tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.
Menteri Keuangan: Anggaran Sudah Disiapkan
Menteri Keuangan dalam konferensi pers terbaru menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN telah sepenuhnya dianggarkan dalam APBN 2026.
Total pagu yang disiapkan mencapai lebih dari Rp30 triliun, mencakup seluruh komponen ASN di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Gaji ke-13 bukan sekadar bonus, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya aparatur yang telah bekerja keras melayani publik.
Kami targetkan pencairan mulai pertengahan Juni 2026,” ujar Menkeu.
Termasuk Gaji Pokok, Tunjangan Melekat, dan Potongan
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 terdiri atas:
-
Gaji pokok sesuai golongan ruang.
-
Tunjangan yang melekat pada jabatan (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat tertentu).
-
Potongan iuran wajib (Taspen, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan) akan tetap diberlakukan seperti gaji reguler.
Untuk PPPK, komposisinya mengikuti ketentuan perjanjian kerja masing-masing, namun pemerintah memastikan adanya kesetaraan proporsional.
Pesan Khusus untuk PPPK Paruh Waktu: Jangan Khawatir!
Salah satu poin penting dalam pengumuman kali ini adalah pernyataan tegas pemerintah bahwa PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13, tentu dengan perhitungan proporsional sesuai jam kerja dan beban tugas yang diamanatkan dalam kontrak kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan:
“Kami memahami kegelisahan rekan-rekan PPPK paruh waktu. Untuk itu, gaji ke-13 bagi mereka tetap diberikan, meski dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja dan pembayaran gaji bulanan mereka. Tidak ada diskriminasi.”
Hal ini disambut lega oleh para guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, serta tenaga kesehatan di daerah terpencil.