Pengurus harian (anggota pengurus lain yang aktif setiap hari) mendapat honor yang lebih rendah.
Pengurus non-harian tidak menerima gaji tetap, melainkan insentif per kehadiran rapat.
Pengawas menerima insentif setiap tiga bulan, bukan bulanan.
Mekanisme Penentuan Gaji Pengurus
Penting untuk dipahami bahwa gaji atau honorarium pengurus tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, melainkan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah anggota.
Hal ini sesuai dengan prinsip dasar perkoperasian.
Aturan Main:
-
Disetujui melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) – Anggota koperasi sebagai pemilik memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan besaran honor pengurus.
-
Sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi – Honor tidak boleh membebani modal atau mengancam keberlanjutan usaha koperasi.
-
Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas – Pengelolaan keuangan koperasi termasuk urusan gaji wajib transparan.
Contoh Simulasi Nyata:
Seorang pengamat koperasi memberikan simulasi sederhana: Koperasi dengan omzet Rp150 juta per tahun dapat menetapkan honor ketua koperasi Rp500 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara Rp300 ribu per bulan, serta manajer koperasi sesuai UMR setempat.
"Angka itu hanya contoh.
Intinya, besaran gaji harus realistis dengan pendapatan koperasi.
Kalau omzet naik 30 persen tahun depan, insentif bisa disesuaikan dalam RAT," jelas pengamat tersebut.
Perbedaan Pengurus vs Manajer KOPDES
Pemerintah juga membuka rekrutmen massal untuk 30.000 posisi manajer KOPDES Merah Putih pada April-Mei 2026.
Perlu dipahami perbedaan antara pengurus dan manajer:
| Aspek | Pengurus | Manajer |
|---|---|---|
| Status | Dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT | Direkrut secara nasional, berstatus pegawai BUMN kontrak (PKWT) |
| Tugas | Memimpin organisasi, merumuskan kebijakan dan strategi jangka panjang | Mengelola operasional bisnis harian koperasi |
| Kewenangan | Berada di atas manajer | Pelaksana teknis di bawah arahan pengurus |
| Honor/Gaji | Ditetapkan melalui RAT, bervariasi | Ditetapkan pemerintah, dibayar APBN untuk 2 tahun pertama |
Skema gaji manajer diperkirakan sedikit di atas UMR (Upah Minimum Regional) dengan kontrak awal 2 tahun, dan pada fase awal ditanggung oleh APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Kesimpulan
KOPDES Merah Putih memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pengurus minimal 5 orang (ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara) serta pengawas minimal 3 orang.
Berdasarkan regulasi, pengurus dilarang berasal dari unsur pimpinan desa.
Mengenai gaji, tidak ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah pusat secara nasional.
Besaran honorarium sepenuhnya disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan prinsip transparan, adil, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu hoaks mengenai gaji fantastis pengurus atau pengawas.
Program KOPDES Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.