Bungko News – Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus berakselerasi hingga pertengahan 2026.
Pemerintah telah meresmikan operasional 1.061 unit KDKMP pada 16 Mei 2026, sementara pembangunan fisik telah mencapai lebih dari 9.000 unit yang tersebar di berbagai daerah.
Di balik percepatan program ini, terdapat struktur organisasi berjenjang yang melibatkan koordinasi dari tingkat pusat hingga desa.
Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai susunan pengurus KOPDES Merah Putih di level provinsi dan kabupaten, serta jabatan internal koperasi di tingkat desa, lengkap dengan daftar gaji, honorarium, dan tugas masing-masing posisi pada tahun 2026.
Dasar Hukum dan Struktur Satuan Tugas (Satgas) KOPDES Merah Putih
Pemerintah membentuk struktur komando yang jelas untuk memastikan program KOPDES Merah Putih berjalan efektif.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, Satuan Tugas (Satgas) KOPDES Merah Putih terdiri atas tiga tingkat: Satgas Nasional, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota.
Satgas Tingkat Provinsi
Di tingkat provinsi, struktur Satgas diketuai oleh Gubernur dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi sebagai Wakil Ketua.
Adapun posisi sekretaris Satgas provinsi dijabat oleh Kepala Dinas yang membidangi koperasi di provinsi tersebut.
Satgas Tingkat Kabupaten/Kota
Pada level kabupaten atau kota, Satgas dipimpin oleh Bupati atau Wali Kota dengan Wakil Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Struktur ini memastikan adanya koordinasi vertikal yang kuat dari pusat hingga ke daerah dalam percepatan pembentukan dan operasionalisasi koperasi desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bertindak sebagai Ketua Satgas Nasional, didampingi Menteri Koperasi sebagai Wakil Ketua I Satgas.
Dari sinilah kebijakan dan arahan strategis diteruskan ke provinsi, kemudian ke kabupaten/kota, hingga akhirnya diimplementasikan di tingkat desa.
Struktur Organisasi Pengurus KOPDES Merah Putih Tingkat Desa
Di level paling bawah—yang menjadi ujung tombak program—struktur organisasi KOPDES Merah Putih di desa atau kelurahan terdiri dari tiga organ utama berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi: Pengurus, Pengawas, dan Pengelola (Manajer).
Jumlah minimal pengurus kopdes adalah lima orang dengan susunan jabatan sebagai berikut:
-
Ketua – pemimpin tertinggi koperasi
-
Wakil Ketua Bidang Usaha – mengelola dan mengembangkan unit-unit usaha
-
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan – mengelola penerimaan dan pembinaan anggota
-
Sekretaris – mengelola administrasi dan dokumentasi
-
Bendahara – mengelola keuangan koperasi
Susunan pengurus ini wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Selain itu, jumlah pengawas minimal tiga orang yang terdiri dari satu orang ketua pengawas dan dua orang anggota pengawas.
Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pengurus
1. Ketua Koperasi
Sebagai pemimpin tertinggi, ketua koperasi memiliki tugas utama meliputi:
-
Memimpin rapat pengurus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
-
Menandatangani keputusan penting dan dokumen legal koperasi
-
Menjadi representasi koperasi di hadapan pihak eksternal (pemerintah, mitra usaha, bank)
-
Mengarahkan strategi jangka pendek dan panjang koperasi
-
Mengawasi pelaksanaan program kerja koperasi
Dalam hubungan eksternal, ketua juga bertugas mewakili koperasi dalam membangun kemitraan strategis dan memastikan seluruh pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan peran masing-masing.