Berita

Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Level Provinsi atau Kabupaten – Gaji dan Tugasnya Terbaru 2026

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Level Provinsi atau Kabupaten – Gaji dan Tugasnya Terbaru 2026
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Level Provinsi atau Kabupaten – Gaji dan Tugasnya Terbaru 2026 — Pemerintah telah mere...

2. Wakil Ketua Bidang Usaha

Jabatan ini bertanggung jawab merancang, mengawasi, dan mengembangkan seluruh unit usaha koperasi.

Tugasnya meliputi:

3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

Bertugas untuk mengelola aspek keanggotaan koperasi mulai dari penerimaan anggota baru hingga pembinaan dan pendidikan anggota.

4. Sekretaris

Fungsi utama sekretaris adalah mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi secara sistematis dan akuntabel.

Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:

  • Menyusun notulen rapat, surat menyurat, dan dokumen resmi koperasi

  • Mengelola arsip dan surat-menyurat masuk/keluar

  • Membantu ketua mengoordinasikan program kerja

  • Menyusun laporan administrasi tahunan untuk disampaikan dalam RAT

  • Mendukung kelancaran komunikasi internal antar-pengurus

5. Bendahara

Bendahara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan koperasi secara transparan dan profesional.

Tugas utamanya mencakup:

  • Menyusun dan mengelola anggaran koperasi

  • Mencatat semua transaksi keuangan dengan tertib

  • Menyiapkan laporan keuangan bulanan dan tahunan

  • Menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada anggota dalam RAT

  • Bekerja sama dengan auditor atau pengawas dalam melakukan pemeriksaan keuangan

6. Pengawas Koperasi

Berbeda dengan pengurus, pengawas dipilih untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Mereka memiliki hak untuk:

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus

  • Memeriksa catatan dan dokumen koperasi

  • Memberikan rekomendasi perbaikan dalam RAT


Daftar Gaji dan Honorarium Pengurus KOPDES Merah Putih 2026

Salah satu informasi paling dinanti adalah besaran gaji, honorarium, atau insentif yang diterima oleh para pengurus dan pengawas.

Berdasarkan data operasional terbaru tahun 2026, sistem kompensasi di KOPDES Merah Putih telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan.

Berikut rinciannya:

 
 
Posisi Estimasi Honorarium per Bulan
Manajer (tenaga profesional, direkrut eksternal) Rp 3.000.000 – Rp 8.000.000 (dapat mencapai Rp5-8 juta di lokasi tertentu)
Ketua Koperasi Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000
Bendahara Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000
Sekretaris Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000
Pengawas Koperasi Rp 500.000 – Rp 1.500.000 (insentif dapat dibayarkan per tiga bulan)
Pengurus harian lainnya Rp 500.000 – Rp 1.000.000
Pengurus non-harian Insentif per rapat: Rp 250.000 – Rp 500.000

Catatan Penting: Besaran honorarium di atas merupakan estimasi berdasarkan data operasional koperasi sejenis dan kebijakan yang berlaku. Angka final dapat berbeda tergantung pada hasil kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta kemampuan keuangan masing-masing koperasi.


Status Kepegawaian: Pengurus vs Manajer vs Pegawai BUMN

Penting untuk meluruskan status kepegawaian di lingkungan KOPDES Merah Putih karena sering terjadi kesalahpahaman:

✓ Manajer (Pengelola) – direkrut secara profesional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun awal, berstatus pegawai BUMN, bukan ASN.

Gaji mereka dibayarkan melalui PT Agrinas dan dianggarkan di luar pagu dana koperasi sebesar Rp3 miliar per unit.

Pemerintah menargetkan rekrutmen 30.000 manajer yang akan tersebar di seluruh Indonesia.

✓ Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengurus Lainnya – dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui RAT, bukan ASN dan bukan pegawai BUMN.

Mereka menerima honorarium, bukan gaji bulanan seperti PNS.

Honorarium bersumber dari dana operasional koperasi (bukan APBN/APBD) dan besarnya ditentukan oleh anggota melalui RAT.

✓ Pegawai BUMN di bawah PT Agrinas – status pegawai kontrak (PKWT) yang bertanggung jawab mengelola operasional koperasi, termasuk manajer dan staf pendukung lainnya.


Komponen Pendapatan Tambahan bagi Pengurus dan Manajer

Selain honorarium atau gaji pokok, terdapat komponen pendapatan lain yang dapat diterima sesuai dengan ketentuan dan capaian kinerja:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) – diberikan menjelang hari besar keagamaan bagi manajer dan pengurus dengan status PKWT, dengan nominal menyesuaikan masa kerja

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait