Berita

Tak Cuma Gaji Pokok! Ini 4 Komponen Penghasilan yang Membuat Dompet Pensiunan PNS Tebal di Juni 2026

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
Tak Cuma Gaji Pokok! Ini 4 Komponen Penghasilan yang Membuat Dompet Pensiunan PNS Tebal di Juni 2026
Tak Cuma Gaji Pokok! Ini 4 Komponen Penghasilan yang Membuat Dompet Pensiunan PNS Tebal di Juni 2026 — Jadwal & Jadwal Pen...

Komponen Penghasilan Bulan Juni: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Adapun komponen-komponen yang menjadi hak pensiunan PNS saat pencairan gaji ke-13 meliputi:

  1. Pensiun Pokok: Gaji pokok pensiun yang besarnya telah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

  2. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan untuk suami/istri sebesar 10% dari pensiun pokok, dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari pensiun pokok per anak, dengan ketentuan maksimal untuk 3 anak sesuai aturan yang berlaku.

  3. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras per orang. Nilainya diestimasikan sekitar Rp72.420 per orang.

  4. Tambahan Penghasilan: Komponen lain yang mungkin diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tabel Estimasi Nominal Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Sebagai gambaran, estimasi besaran gaji ke-13 (pensiun pokok) yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir adalah sebagai berikut.

Perlu diingat bahwa angka ini hanya untuk komponen pensiun pokok, belum termasuk tunjangan keluarga dan pangan:

Golongan Estimasi Nominal Pensiun Pokok (Rp)
Golongan I (Juru) Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II (Pengatur) Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III (Penata) Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV (Pembina) Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Dengan adanya gaji ke-13, total pendapatan pensiunan pada bulan Juni 2026 akan menjadi dua kali lipat dari bulan biasanya, yaitu akumulasi dari gaji bulanan Juni dan gaji ke-13 yang besarannya setara dengan penghasilan satu bulan penuh.

Pentingnya Melakukan Autentikasi Rutin

Meskipun pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis, para pensiunan tetap diimbau untuk disiplin dalam melakukan proses autentikasi bulanan menggunakan aplikasi Andal by Taspen.

Autentikasi ini adalah proses verifikasi data atau 'absen bulanan' yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh pihak yang benar-benar berhak (masih hidup) dan untuk meminimalisir terjadinya keterlanjuran pembayaran kepada pihak yang tidak berhak.

Proses ini wajib dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya agar pembayaran gaji pensiun pada bulan berikutnya dapat diproses tepat waktu.

Apabila seorang pensiunan gagal melakukan autentikasi, ada risiko pencairan gaji bulanannya dapat tertunda atau terhambat.

Panduan Aplikasi Andal by Taspen

Aplikasi Andal by Taspen adalah ujung tombak kemudahan layanan digital bagi para pensiunan.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk iOS.

Keunggulan utama dari aplikasi ini adalah proses autentikasi yang sederhana dan tidak memerlukan proses login atau penggunaan password yang rumit.

Berikut langkah-langkah singkat untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen:

  1. Unduh: Pastikan aplikasi "Andal by Taspen" sudah terpasang di ponsel Anda.

  2. Buka: Jalankan aplikasi dan pilih menu "Autentikasi" pada halaman utama (tanpa perlu login).

  3. Input Data: Masukkan Nomor Taspen (NOTAS), Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE) sesuai data peserta.

  4. Verifikasi: Sistem akan mengaktifkan kamera. Lakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi biometrik wajah (pada versi terbaru, gerakan seperti menggeleng atau membuka mulut sudah tidak diperlukan lagi, sehingga lebih ramah pengguna).

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait