Tidak ada "daftar hitam" permanen. Pengecualian ini bersifat situasional. Jika seorang ASN telah kembali aktif mengabdi pada instansi induknya, hak atas gaji ke-13 di tahun-tahun berikutnya dapat kembali diperoleh.
Pemotongan untuk iuran wajib tidak berlaku. Perlu dicatat, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada kelompok tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan atau autentikasi tambahan.
Kesimpulan dan Pesan Penting
Kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah menerapkan batasan ketat ini sebagai bentuk penegasan prinsip bahwa gaji ke-13 merupakan hak yang melekat pada status aktif seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara.
Bagi ASN yang berencana mengambil cuti di luar tanggungan negara pada periode menjelang pencairan, atau bagi yang sedang menjalani penugasan di luar instansi, penting untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian masing-masing untuk memahami implikasinya terhadap hak-hak keuangan.
Pastikan status kepegawaian Anda sudah benar-benar aktif dan menerima gaji dari APBN untuk tetap mendapatkan hak Anda.